Potretkota.com - Mochammad Saiful (36) warga Banyu Urip Kidul Molin Surabaya, Slamet Haryono (36) warga Simogunung Kramat Timur Surabaya, dan Jeffry Wijoyo (36) warga Jl Blauran Surabaya harus duduk dipesakitan Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya disidang karena terciduk polisi saat nyabu di Kuburan Cina Banyu Urip Surabaya. "Ketiga terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 atau dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/4/2019) kemarin.
Menurut dakwaan, Saiful, Slamet dan Jeffry karena bingung cari tempat menghisap sabu, bertiga memutuskan memakai narkoba di Kuburan Cina Banyu Urip Surabaya. Karena nyabu ditempat terbuka, tak heran polisi lalu menciduknya.
Anggota Polsek Krembangan Surabaya saat menggeedah menemukan 3 buah pokcet berisi sabu, dengan berat netto masing-masing 0,329 gram, 0,933 gram dan 0,126 gram, beserta alat hisap. Selain itu ditemukan pipet kaca sisa sabu berat netto 0,006 gram dan pipet kaca sisa sabu berat 0,302 gram.
Saat diintrogasi ketiganya mengaku mengonsumsi sabu bareng 4 orang, satunya bernama Heri saat ini buron. (SA)