Potretkota.com - Ronald Pardomuan bin Suhombing diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait narkotika.
Saksi penangkap Bagus Wahyu Setiawan mengatakan, terdakwa tertangkap saat di Perampatan Trafik Light Jalan, Kembang Jepun Surabaya. Saat digeledah ditemukan 1 poket sabu seberat 0,54 gram di tas pinggalnya.
"Dari pengakuannya didapat dengan cara membeli dari Ambon (DPO) di daerah Jatipuro Surabaya seharga Rp 150 ribu. Rencananya (sabu) mau dipakai sendiri," kata Bagus di Ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (24/08/2021).
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. "Iya benar, belinya pada Ambon dan rencana mau dipakai sendiri," aku Ronald Pardomuan.
Akibat perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)