Potretkota.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil telah mengunjungi Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan yang ada di Jalan Wonosari Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/8/2021).
Dalam kunjunganya, Kepala Kejaksaan Negeri ini sempat menyita perhatian publik. Ini setelah Ketua KPSP Setia Kawan sekaligus menjabat Ketua PKIS Sekartanjung, H. Kusnan dijebloskan ke penjara bersama dua orang lainya yaitu mantan Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai seketaris koprasi dan Wibisono sebagai penyedia barang dan jasa. Dari ketiga tersangka ini terlibat kasus dugaan korupsi Pusat Koprasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung yang ada di Jalan Raya Puntir, Kecamatan Purwosari.
Berita Terkait: Mantan Wabup Pasuruan Terjerat Korupsi Rp 25 M
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan terkait kasus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung ceritanya masih panjang. "Dan kita tau kemana saja aliran dana dari pusat (Kemenkop) itu mengalir. Jadi aliran dana dari pusat Jakarta, larinya kemana kita sudah tau dan kasus ini tergolong follow the money," katanya kepada Potretkota.com dilokasi.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Bangil ini menjelaskan, untuk berkas perkara kasus PKIS Sekartanjung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kita tinggal nunggu jadwal sidangnya. Kalau ingin tau lebih jelasnya, rekan media bisa ikuti langsung sidangnya. Perkara jadwal sidang, minggu depan keluar jadwal sidangnya. Yang pasti perkara kasus ini, kita akan usut sampai tuntas," ujarnya usai menghadiri vaksinasi di KPSP Setia Kawan Nongkojajar.
Terpisah, bendahara KPSP Setia Kawan Farhan menyampaikan, di Koperasi KPSP Setia Kawan ini pengurus harianya ada 7, termasuk ada ketua umum, seketaris, bendahara, ketua satu dan ketua dua. "Untuk ketua satunya yaitu Pak Sulis. Jadi kalau ada halangan dan ada apa-apa nantinya yang hendel ketua satu. Mengenai anggota koprasi yang aktif di KPSP ini, ada 6000 lebih," ungkapnya.
Menurut Farhan, meski tersangka Koesnan masih tetap sebagai Ketua Umum KPSP Setia Kawan. "Haji Kusnan tetap menjadi Ketua Umum, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan. Meskipun Ketua Umum dijebloskan ke sel tahanan. Untuk masalah ini, kita optimis KPSP Setia Kawan berjalan normal dan tetap beraktifitas seperti biasa. Terkait pengajuan tahanan kota, sudah diserahkan ke pihak keluarganya," terangnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka terlibat kasus dugaan korupsi Pusat Koprasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar. Dari tiga tersangka, salah satunya Koesnan. (Mat)