Potretkota.com - Anwari Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Nada Putri Parasti selaku City Manager Citraland Surabaya.
Anwari melalui akun whatsapp mengirim pesan kepada saksi Asep Fransetia dari pesan/berita tersebut, menanyakan soal mantan suami Nada Putri (city manager citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di Lapas Situbondo.
Saat itu mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polsek Sukomanunggal Surabaya. Dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan. Lantaran menggelapkan uang perusahaan Rp322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.
Selanjutnya dijawab oleh saksi Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021. “Waduh ndak tahu Pak”. Terdakwa kemudian menuliskan lagi, “Apa mungkin uang Rp322 juta itu dipakai bu Nada untuk beli jabatan di Citraland?” saksi Asep Fransetiadi menjawab chat “Maksudnya gimana”.
Chat tersebut juga dikirim ke 32 orang. Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Nanda Putri Parastati mengalami rasa malu dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Hanya gara-gara hal itu, Anwari menjadi terdakwa dan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Anwari dinyatakan terbukti terbukti bersalah mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan muatan dan muatan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap perbuatan Anwari bin Yusuf Bintoro," ujar hakim Sutrisno dipersidangan, Kamis (7/7/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa Dio Akbar Rachmadan Purba dan Bagus Andri Dwi Putra mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Bahkan, ia langsung menyatakan menempuh upaya banding. “Sebagai penasehat hukum kami sangat kecewa atas vonis majelis hakim. Kami secara tegas menyatakan langsung banding,” tegasnya kepada wartawan.
Kekecewaan penasehat hukum cukup beralasan. Pasalnya dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menolak bukti SKB Pedoman UU ITE yang diajukannya. “Majelis hakim pertimbangannya peraturan menteri (SKB Pedoman UU ITE) itu di bawah undang-undang,” terangnya.
Padahal adanya SKB tersebut ditujukan untuk pedoman majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara UU ITE. “Jadi Mahkamah Agung pada 14 Juli 2021 itu pernah mengirimkan surat sosialisasi (SKB Pedoman UU ITE) ke pengadilan-pengadilan di bawahnya untuk pedoman dalam memutus perkara-perkara ITE,” jelas Dio.
Apalagi, lanjut Dio, dalam putusannya masih menitikberatkan kepada perasaan korban. “Padahal kalau di SKB tidak dititikberatkan ke perasaan korban, tapi pelaku atau terdakwa. Sedangkan Pak Anwari selaku terdakwa ini tidak ada maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik korban sesuai pledoi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati SH hukuman penjara selama 1 Tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta subsidiir 3 bulan kurungan. Karena dituntut berat, terdakwa mengajukan permohonan atau pembelaannya dengan membaca isi dari ayat Alkitab Mazmur 18 no 29-34, yang diyakini didalam agamanya. (Hyu)