Potretkota.com - Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) Anwari mendekam dipenjara karena melakukan pencemaran nama Nada Putri Parastati, Manager Citraland Surabaya.
Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Tomy Herlix SH kepada awak media mengaku, proses eksekusi terhadap Anwari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro," kata Tomy Herlix, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. "Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ujar Tomy Herlix.
Untuk diketahui, Anwari dilaporkan Nada Putri Parastati ke Polisi setelah menyebar informasi bohong melalui whatsapp kepada rekan kerja, warga kompleks Citraland Surabaya ataupun teman wali murid dimana anaknya sekolah, total 32 orang.
Informasi bohong tersebut berisikan bahwa suaminya masuk lapas karena kasus penggelapan dan jual beli jabatan terhadap pelapor Nada Putri Parastati. Karena merasa sudah bercerai dengan suaminya, dan tidak ada jual beli jabatan, Nada Putri Parastati pun bersikap tegas. (Ton)