Bupati Pasuruan Gelar Upacara Hari Santri

Bupati Pasuruan Gelar Upacara Hari Santri

Potretkota.com - Sejumlah santri dan keluarga besar pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar upacara hari santri di halaman Kantor Hayam Wuruk Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/10/2020)

Dalam upacara hari santri itu nampak berbeda dengan peringatan hari santri di tahun sebelumnya. Biasanya upacara hari santri dilakukan banyak peserta. Namun kali ini pesertanya dibatasi, hal ini dikarenakan aturan anjuran pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19. Sekalipun digelar sangat sederhana, upacara hari santri tahun 2020 ini tetap istimewa dan bermakna.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan upacara hari santri ini hanya dihadiri perwakilan santri, alim ulama, pengurus NU Kabupaten Pasuruan dan Bangil serta jajaran OPD Pemkab Pasuruan. Harapanya semoga para santri yang ada di Kabupaten Pasuruam semakin kuat dalam menghadapi apapun. Karena sesuai tema hari santri ini "Santri sehat indonesia kuat".

"Meski hari santri dirayakan ditengah pandemi Covid-19, diharapkan para santri tetap berkreasi dan berinovasi. Jangan sampai karena Covid-19, membuat santri berdiam diri di rumah. Kami juga tetap menghimbau, semua santri dan pesantren di Kabupaten Pasuruan bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengedepankan pola hidup sehat dan lainnya," ujar Gus Irsyad sapaan akrabnya.

Selain itu, Bupati Pasuruan menyebut masih ada rangkaian kegiatan untuk memperingati hari santri kali ini. "Ada lomba kebersihan pesantren, dan puncaknya heroik santri. Namun, besar kemungkinan akan dilaksanakan secara virtual," tandasnya.

Sementara, Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron menyatakan sampai hari ini, pesantren dan santri di Kabupaten Pasuruan tetap kuat dan sehat. "Belum ada klaster pesantren terdampak Covid-19. Mudah-mudahan ini tetap terjaga dan ini berkat kerja keras bersama. Untuk itu, menghimbau semua pesantren dan santri yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (Mat)

Deposito Miliaran Kasda Pemkot Pasuruan Disoal
Jaringan Sabu Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara