Potretkota.com - Pemindahan Dana Kas Daerah (Kasda) Rp 80 Miliar milik Pemerintah Kota Pasuruan diduga tidak wajar. Ketidakwajaran ini dikarenakan dana Kasda dari Bank Jatim diahlikan ke tiga bank lain terdapat selisih suku bunga lebih rendah. Dalam hal ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor bunga bank.
Seperti diketahui, pemindahan rekening deposito Pemkot Pasuruan dari Bank Jatim ke BRI, BNI dan BTN terkuak setelah Komisi II DPRD Kota Pasuruan melakukan kunjungan ke Bank Jatim pada beberapa waktu lalu. Diperoleh keterangan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan telah melayangkan surat untuk memindahkan rekening deposito sebesar Rp 80 miliar ke tiga bank lain yang ditunjuk.
Adapun surat perihal penempatan deposito yang ditujukan ke Bank Jatim Pasuruan. Dalam prihal ini menindaklanjuti disposisi Plt Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo. Bank Jatim diminta untuk menempatkan rekening deposito dari total Rp 195 miliar, pada empat rekening bank berbeda yang ada di Pasuruan.
Penempatan deposito tersebut antara lain pada Bank Jatim sebesar Rp 95 miliar, BRI sebesar Rp 60 miliar, BTN sebesar Rp 10 miliar dan BNI sebesar Rp 10 miliar. Proses penempatan dan pemindahan rekening deposito ini dilakukan secara bertahap. Adapun bukti surat yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Wiwit Kurniasri, kemudian ditembuskan kepada Plt Walikota Pasuruan dan Plt Kepala BPKA selaku Bendahara Umum Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Abdullah Junaidi, mengatakan terus terang heran atas pemindahan rekening deposito tersebut. Sebab besaran nilai suku bunga deposito tiga bank yang ditunjuk itu ternyata lebih rendah dari Bank Jatim. “Selisihnya suku bunga itu lebih rendah sekitar 0,8 persen. Dalam hal ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor bunga bank. Potensi berkurangnya pendapatan daerah dalam satu tahun anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” katanya.
Dalam hal ini, disebut Junaidi seharusnya pemindahan rekening deposito ini tidak dilakukan. Karena mengingat Bank Jatim adalah bank milik Pemprov Jatim yang sahamnya juga dimiliki Pemkot Pasuruan. Berdasarkan laporan yang diterima, per September 2020, selisih lebih rendah bunga bank tersebut 0,91 persen. Jika bunga deposito di Bank Jatim sebesar 5,25 persen, sementara di BRI sebesar 4,34 persen.
“Atas pemindahan rekening deposito itu dianggap terdapat kejanggalan. Untuk itu meminta keterangan dan penjelasan dari BPKA Kota Pasuruan. Sebab keterangan tersebut sangat penting untuk menjawab praduga yang tidak wajar atas menyusutnya pendapatan daerah dari sektor bunga bank,” jelas Junaidi.
Sementara, Plt Kepala BPKA Kota Pasuruan, Moch Amien, menyatakan bahwa penempatan rekening deposito di beberapa bank tersebut dalam rangka manajemen Kasda Pemkot Pasuruan. “Penempatan dana tersebut juga didasarkan atas perjanjian yang mengatur tentang besaran rate suku bunga bank yang ditetapkan. Sesuai dengan aturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), bahwa rate bunga yang ditetapkan sama besarnya. Tidak lebih rendah atau lebih tinggi dengan Bank Jatim,” katanya.
Selain mengacu pada aturan tersebut, juga didasarkan atas azaz manfaat yang diperoleh Pemkot Pasuruan dari bank lain. Diantaranya menyangkut kompensasi dana CSR dari bank yang bersangkutan. Bank BRI menjanjikan dana CSR untuk Pemkot Pasuruan sebesar Rp 300 juta. Sementara dua bank lain masih belum bisa memberikan karena nilainya kecil. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menarik kembali deposito yang ditempatkan di Bank BTN. Karena bank tersebut tidak sanggup memberikan rate bunga yang telah disepakati sebelumnya,"terang Amien. (Mat)