Potretkota.com - Koesminah Binti Ngarei oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dituntut 6 tahun penjara, karena menerima sabu gratis 0,38 Gram dari temannya yang buronan, Kaconk.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU Parlin Manullang di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (25/1/2021).
JPU Parlin Manullang menilai terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledio secara lisan. "Meminta keringanan di karenakan saya tulang punggung keluarga dan memiliki 6 orang anak yang mulia," timpal terdakwa melalui sambungan telekomfrem.
Sementara, Yefris Arya Dirgantara salah satu polisi yang menangkap mengaku, terdakwa ditangkap Kamis, 10 September 2020 di Jalan Gresik PPI Surabaya. Terdakwa Koesminah kepada polisi mengaku sabu seberat 0,38 gram diperoleh dari Kacong (DPO) untuk dikonsumsi sendiri. "Barang itu dikasih dan recananya mau dipakai sendiri," singkatnya. (Tio)