Potretkota.com - Seorang pria mengaku pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis Sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II Cilegon. Pria tersebut berupaya menyelundupkan Narkoba dengan cara berpura-pura menjenguk salah satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Napi Lapas). Hal itu dikatakan oleh Sudirman Jaya, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Cilegon, Rabu (18/05/2022).
"Tamu tersebut mengaku bahwa dia pegawai Kejaksaan Cilegon tapi kami belum bisa (memastikan) apakah betul dia pegawai kejaksaan apakah betul dia pegawai kejaksaan apakah bukan. Sebaiknya konfirmasi ke pihak Kejaksaan Cilegon, apakah betul itu pegawai mereka apa bukan," ujar Sudirman Jaya.
Jaya menjelaskan, narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ditemukan oleh petugas Lapas dari sebuah alat pengisi daya handphone (charger), milik seorang pengunjung berjenis kelamin pria dan mengaku sebagai petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon pada Selasa 17 Mei 2022.
"Dikemas di dalam charger HP dimasukkan di sana, cuma alhamdulillah dengan ketelitian anggota baru kedapatan," jelasnya.
Serbuk kristal putih tersebut diperkirakan memiliki berat 5 gram. Sementara, Lapas Cilegon telah menyerahkan persoalan itu guna dilakukan pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Banten.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan dari pihak Lapas Cilegon tentang dugaan penyalahgunaan Narkoba oleh seorang laki-laki saat berkunjung ke Lapas.
"Benar ada penyerahan dari pihak Lapas Cilegon tentang dugaan penyalahgunaan Narkoba oleh seorang laki-laki saat berkunjung ke Lapas ke Polda Banten, kemarin, (Selasa, 17/05/2022)," kata Sinto, saat dikonfirmasi, Rabu (18/05/2022).
Saat ini, Lanjut Shinto, pihak Penyidik Ditresnarkoba masih melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi termasuk pihak Lapas. "Pasca penyerahan, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak termasuk terduga penyalahguna narkoba juga pihak Lapas sebagai saksi," jelas shinto.
Saat ditanya latar belakang pria yang mengaku sebagai Pegawai Kejari Cilegon dan diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis Sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas III Cilegon tersebut, Shinto mengatakan Pihaknya masih melakukan pendalaman. "Belum, masih dalam pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten," tukasnya.
Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIA Cilegon bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada awal Juni 2021, kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara pernah membongkar jaringan Narkoba internasional yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Cilegon. Sebagaimana dilansir liputan6.com, barang bukti yang disita waktu itu mencapai 1,129 ton.
Kalapas Klas IIA Cilegon yang saat itu dijabat oleh Erry Taruna tidak menampik hal itu. Ada tiga Napi yang ditangkap polisi pada 7 Juni 2021 lalu atas kasus peredaran Narkoba.
"Ternyata ada keterlibatan dari Lapas Cilegon, yaitu tiga orang.Yang jelas satu Dd, Esc dan satu lagi Emn. Yang dua warga Nigeria, Emn dan Esc, satu lagi Dd, WNI," kata Erry, Senin (14/6/2021) lalu.
Seolah menjadi langganan, ungkap kasus Narkoba di Lapas Kelas IIA Cilegon juga pernah terjadi pada tahun 2019. Ketika itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga membongkar hal yang sama, yakni pengendalian Narkoba dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Cilegon. Seorang Napi berinisial MA, terpidana penyelundupan 54 kilogram sabu-sabu dan 41 ribu pil ekstasi ditangkap.
Dari MA, BNN menyita total aset Rp28,3 miliar, seperti 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 rumah mewah, 1 ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, emas seberat 2,817 gram, perhiasan, uang tunai rupiah dan asing senilai Rp945 juta. (Ibnu)