Sopir Bus PO Ardiansyah Akhirnya Jadi Tersangka
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo.

Ade Firmansyah Positif Narkoba

Sopir Bus PO Ardiansyah Akhirnya Jadi Tersangka

Potretkota.com – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif termasuk tes urine, Ade Firmansyah yang merupakan sopir bus PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Wadirlantas Polda Jatim), AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis sore (19/05/2022).

Didit mengungkapkan, Ade dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine dan tes darah oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim. “Upaya kepolisian melakukan upaya tes urine dan tes darah, dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwasanya pengendara tersebut mengkonsumsi Narkoba. Nah ini jenisnya masih didalami, tetapi hasil tes laboratorium positif,” kata Didit.

Selain masih mencari tahu narkotika jenis apa yang digunakan, kepolisian juga masih melakukan penyidikan terkait kapan dan di mana Ade mengkonsumsi narkotika. Namun untuk kasus kecelakaannya sendiri, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satlantas Polres Mojokerto, dibantu oleh Ditlantas Polda Jatim, dan Korlantas Mabes Polri serta KNKT, akhirnya Ade ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 14 orang penumpang tersebut, kepolisian tidak menetapkan Ade sebagai tersangka karena sopir naas itu kondisi kesehatannya masih belum stabil. Namun setelah dilakukan gelar perkara, pada hari Kamis kemarin, kepolisian pun akhirnya mengangkat status Ade dari saksi menjadi tersangka.

“Kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka? Karena kemarin kondisi daripada driver tersebut masih belum sehat, maka hari ini juga dilakukan gelar maka status driver tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Didit Bambang Wibowo.

Secara kasus kecelakaan lalu lintas, Ade dikenakan Pasal 310 ayat 4 310 ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 24 juta. Akan tetapi untuk positif narkotikanya, Ade belum diberikan sanksi. (Fred)

Diduga Oknum Kejari Selundupkan Narkoba
Banjir 2 Meter Rendam Ribuan Rumah di 12 Desa