Dikuasai Mafia, BPN Siap Bantu 53 Warga Tambaksari
Warga Tambaksari saat di BPN Kab. Pasuruan

Dikuasai Mafia, BPN Siap Bantu 53 Warga Tambaksari

Potretkota.com - Puluhan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/9/2023) siang. Mereka datang meminta BPN supaya sertifikat redistribusi yang dikuasai oleh mafia tanah tersebut direvisi.

Sebab, kepemilikan sertifikat program redistribusi itu terdapat kejanggalan. Contoh, para petani atau pengggarap tanah harusnya mendapat sertifikat tanah. Namun pada kenyataanya berbeda, tiba-tiba banyak sertifikat yang berubah nama menjadi atas nama orang lain alias Mafia Tanah.

Oleh karena itu, 53 Warga Tambaksari dengan didampingi kuasanya yakni Lujeng Sudarto dari Ketua Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) mendesak kepada BPN segera menyelsaikan persoalan tersebut. Paling tidak sertifikat tanah itu diberikan kepada petani yang memiliki hak mengelola kebun selama turun temurun puluhan tahun. Karena kalau tidak mendapat solusi, masalah ini akan berbuntut panjang.

Ketua Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto mengatakan kedatangan 53 warga Tambaksari ke BPN hanya untuk memperjuangkan hak-haknya merebut lahan yang dikuasai oleh mafia tanah. "Seperti kata orang jawa bilang sak dumuk batuk sak nyari bumi, dibelani nganti pecahing dodo kutahing ludiro (Sejengkal tanah dibela sampai pecahnya dada tumpahnya darah). Artinya tanah ini menjadi pusaka warga untuk bekerja mencari makan untuk menghidupi anak dan istrinya," kata Lujeng.

Maka dari itu, Lujeng berharap warga yang belum mendapatkan hak sertifikat itu segera dicarikan solusi. Paling tidak dari hasil pertemuan ini, BPN siap membantu untuk pengembalian tanah warga yang sudah dimiliki secara historis dan kultural.

"Jika kelak ini berhasil, maka kami akan mengapresiasi langkah BPN dan tidak perlu ada proses penegakan hukum dan sebagainya, termasuk proses peradilan untuk menyikapi persoalan tersebut," ungkapnya.

Disamping itu, dari data sementara ada 53 warga yang secara kultural, adat, historis sudah mengerjakan tanah ini puluhan tahun tapi tidak mendapatkan haknya, yakni sertifikat. Untuk itu, meminta BPN supaya merevisi secara administrasi. "Misalkan, mereka yang tidak berhak melalui cara pemalsuan hak milik itu dibatalkan, tapi harus diverifikasi secara faktual,” tandasnya.

Disisi lain, Eko Wibowo, warga Dusun Gunung Malang, Desa Tambaksari mengaku memang sejak awal beberapa warga tidak ditawari program redistribusi. Makanya beberapa warga pengelola lahan sempat kaget tidak mendapat sertifikat. "Kami kaget tiba-tiba ada patok-patok di tanah kami. Lah, kami tidak tahu ini milik siapa dan sertifikat tanah kami ini atas nama siapa juga," katanya.

Atas kejadian ini, Eko Wibowo berharap pihak BPN bisa mencarikan solusi dan para petani asli dapat menerima sertifikat kembali. "Karena kalau tidak mendapat sertifikat, dikawatirkan nanti kedepan pasti bergejolak saling berebut," tutupnya.

Sementara Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan Sukardi mengaku terus terang mendengar pembicaraan warga selaku pengelola dengan membawa bukti yang ada, pihak BPN baru tahu ternyata ada yang bukan penggarap tanah tapi mendapatkan sertifikat atas tanah itu. "Tentu hal ini miris dan akan kita benarkan, artinya, kami akan kembalikan tanah itu ke warga yang benar-benar berhak untuk mendapatkannya," tegasnya.

Sukardi menyampaikan jika memang ada hal yang tidak benar dalam kepemilikan atas nama sertifikat ini harus diluruskan. Namun perlu diketahui, para petani pengelola ini supaya mendapat sertifikat kembali harus menyiapkan sesuai data yang ada pada posisi dan letaknya lahan yang dikerjakan. Artinya, perlu diidentifikasi lebih lanjut. "Karena ini kita belum tahu posisi atau letaknya, identifikasi dulu bidang itu kita ambil koordinat kita masukkan ke peta redistribusi baru ada langkah selanjutnya," terangnya. (Mat)

 

Bupati dan DPRD Saksikan Pelantikan Kadin Pasuruan
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bersaksi Disidang Tambaksari Pasuruan