Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bersaksi Disidang Tambaksari Pasuruan
Usep Setiawan dan bukti pungutan di Banyuwangi dan Pemalang

Kerjasama Gema PS Indonesia Berakhir 2021

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bersaksi Disidang Tambaksari Pasuruan

Potretkota.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan jadi saksi pungli resdribusi tanah Desa Tambaksari Kabupaten Pasuruan yang menjerat terdakwa Jatmiko Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia.

Dalam persidangan, Usep Setiawan melalui teleconference Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (PN) Surabaya memastikan, kerjasama dengan Gema PS Indonesia mulai Januari hingga Desember 2021 sudah berakhir. Kerjasama dimaksud, yaitu membantu pengendalian, percepatan, monitor dan evaluasi penyelesaian masalah program prioritas nasional dan isu strategis dibidang agraria.

Alasannya, lantaran Gema PS Indonesia beberapa kali membuat ulah melakukan pungutan kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan, diantaranya di Desa Bumiarjo Banyuwangi Jawa Timur dan di Desa Karanganyar Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, tahun 2021 lalu.

"Secara etik ini kan untuk membantu rakyat miskin. Kalau ada pungutan terhadap siapapun kepada masyarakat yang membutuhkan tanah tentu tidak diperbolehkan. Mereka itu mendampingi bukan mewakili," ujar Usep Setiawan, Rabu (7/9/2023).

Dijelaskan Usep Setiawan, awal menggandeng Gema PS Indonesia lantaran dianggap memiliki struktur yang baik dan mempunyai operasional sendiri. "Kami asumsikan sudah punya struktur dan punya orang. Sumber pendanaan bisa dibentuk diadakan sendiri. Sumbernya pun kami tidak ikut campur. Harusnya mereka bisa kreatif atau punya funding, bisa dari dalam negeri atau luar negeri untuk membantu program reformasi agraria. Jadi jangan bebankan mereka yang butuh bantuan," jelasnya gamblang.

Menurut Usep Setiawan, hal wajar jika Gema PS Indonesia meminta uang kepada masyarakat yang butuh bantuan dengan tidak menentukan harga sendiri. "Sepanjang permintaan tidak memberatkan tidak masalah, kalau memberatkan itu masalah. Kalau berdasarkan musyawarah, misal ke Jakarta butuh biaya, terbuka atas kebutuhan tersebut, itu bisa dipertimbangkan. Tapi kalau misal ke Jakarta harus membayar sekian, itu namanya dipaksakan," tutupnya.

Atas pernyataan tersebut, terdakwa Jatmiko, Cariadi ataupun Suwaji tidak keberatan dengan yang sudah disampaikan saksi dari KSP Usep Setiawan. (Hyu)

Dikuasai Mafia, BPN Siap Bantu 53 Warga Tambaksari
Tidak Ada Solusi, Bacakades Semare Bakal Gugat Pantia Pilkades ke PTUN