Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan terdakwa Lapindo Sidoarjo bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama.
Diantaranya, Pegawai Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur Didik Bangun Restuaji SH beserta anggotanya Ir Sunarto, Hopyan, SH, Siswo Hariyono, masing-masing diputus 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Wakil Ketua Pelaksana Tim (saat itu bertugas di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Ir. Yudhi Kartikawan, MT beserta anggotanya Samsul Arifin, ST, diputus 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Slamet Priambodo, M.Sc dan Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Khusnul Khuluk, S.Sos dan Sekretaris Pelaksana Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Seno Prasetyo, S.P, masing-masing 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Madukha selaku Ketua TPQ Al Istiqomah diputus 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan residivis korupsi mantan Kepala Desa Abdul Haris, 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menetapkan agar Terdakwa ditahan," jelas Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN, Jumat, 5 Mei 2023.
KRONOLOGI
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Lahan Persil 68 D I Nomor 482 Buku Letter C/ Buku Kretek Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo milik almarhum Umbaran diwakafkan kepada Masjid Al Istiqomah total 367 meter persegi, untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ seluas 170 meter persegi.
Madukha Ketua TPQ Al Istiqomah kemudian mengajukan lahan Persil 68 d I Nomor 482 Buku Letter C/ Buku Kretek Desa Gempolsari untuk mendapatkan pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang terdampak Lumpur Sidoarjo kepada BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) melalui Pemerintah Desa Gempolsari.
Tanah Wakaf dari almarhum Umbaran diakui milik Madukha atas kesepakatan bersama takmir masjid, almarhum Ahmad Lukman, almarhum Marsali, Abdul Karim dan Khusainy. Tujuannya, pernyataan palsu jual beli agar mendapatkan pembayaran pembelian tanah dampak lumpur Lapindo, Sidoarjo. Padahal tanah dan bangunan tersebut bukan hak miliknya, hal itu diketahui oleh Abdul Haris.
Setelah itu, Abdul Haris yang juga Tim Verifikasi atau Tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terdampak Lumpur Sidoarjo, membenarkan dan menyetujui hasil verifikasi berkas permohonan persil 68 d I Nomor 482 berupa Identitas Kepemilikan, Surat Segel Pernyataan Jual Beli, Surat Riwayat Tanah dengan luas 170meter persegi yang ternyata berbeda luasan lahan dengan Peta Bidang NIB 01367 berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Sidoarjo yang luasnya 367 Meter persegi.
Sehingga Tim Verifikasi tetap meloloskannya, sedangkan tugas Tim Verifikasi yaitu mencocokan/meneliti antara luas tanah dan atau bangunan pada berkas permohonan warga dengan hasil ukur tanah (bagi tanah yang belum bersertifikat) dan bangunan dari instansi pelaksana pengukuran.
Madukha kemudian menerima pencairan ganti rugi lahan Persil 68 d I Nomor 482, termin pertama Rp 107.309.000 dan kedua Rp 429.236.000, sehingga total Rp. 536.545.000. Uang ganti rugi tersebut kemudian dibagikan almarhum Ahmad Lukman Rp 50.500.000, dipergunakan untuk tambahan pembelihan tanah Rp 201.850.000 dan Diminta oleh Kepala Desa Gempolsari Sya’rony Aliem Rp 284.195.000.
Sya’rony Aliem sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak terima, kemudian mengajukan Prapreadilan. Majelis Hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum. kemudian menolak permohonan Praperadilan tersebut. (Hyu)