Potretkota.com - Arogansi oknum Satpol PP Kota Surabaya terulang kembali. Jika sebelumnya pegawai Satpol PP terjerat penyalahgunaan wewenang karena jual barang rampasan atau mabuk-mabukan hajar orang di hiburan malam, kini dengan seragam kebesarannya sudah melarang wartawan liputan.
BACA JUGA: PNS Satpol PP Hajar Orang di RHU Zona Gembong dan Pejabat Satpol PP Didakwa Penyalagunaan Jabatan
Liputan tersebut saat acara rujak ulek yang diselenggarakan secara terbuka peringatan HUT Kota Surabaya ke 730, di lokasi Kya-Kya Jalan Kembang Jepun Surabaya, Sabtu (6/5/2024).
Menurut Krisna pagawai Satpol PP Kota Surabaya, wartawan harus punya ID Card yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya. “Ini aturan dari Pemkot,” tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto telah memberikan SOP Pengamanan. “Ini dari Panitia Rujak Uleg. Media koordinasi dengan Diskominfo,” singkatnya.
Dalam SOP tertulis, ID Card media selain yang sudah disiapkan panitia, tidak diakui dan tidak diijinkan untuk masuk, kecuali atas izin Ketua Panitia. (ASB)
BERITA TERKAIT: