Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia Jadi Pesakitan
Jonatan Dunan mendengar dakwaan

Korupsi Hibah Lamongan

Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia Jadi Pesakitan

Potretkota.com - Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonatan Dunan diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Terdakwa didakwa bersekongkol dengan Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, tokok masyarakat M. David Rosyidi, Fitri Yadi, menguras hibah Rp 64 miliar dan merugikan negara Rp 47 miliar.

Dijelaskan dalam dakwaan, PT SETI mendapat hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur Di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020.

Pemasangan lampu PJU-TS, berada di 23 Kabupaten Lamongan. Untuk itu, terdakwa menggandeng 229 kelompok masyarakat. Per pokmas, dianggarakan Rp 200 sampai 400 juta.

Lampu PJU-TS, didalam dalam proposal hibah PT SETI, ditawarkan semaksimal mungkin, impor dari Cina berlebel SNI dengan garansi 5 tahun lamanya. Namun ternyata, semua yang ditawarkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemasangan lampu juga asal-asalan. Karena itu, kegunaan hibah tidak maksimal.

Dalam perkara ini, karena sudah mengembalikan dana hibah Rp 16 miliar, Jonatan Dunan didakwa menerima hibah Rp 30 miliar, untuk David Rosyidi Rp 409 juta, sedangkan Fitri Yadi 158 juta. Terdakwa Supartin sendiri tidak disebutkan menerima telah bagian hibah.

“Terdakwa Supartin ikut membantu memperkaya orang lain,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Anton Wahyudi, S.H., MH.

David Rosyidi, Supartin, Fitri Yadi

Untuk diketahui, Supartin pernah menjalani sidang korupsi akhir tahun 2020 lalu, korupsi proyek fiktif Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD). Karena kerugian negara Rp 120 juta sudah dikembalikan, mantan Kades Dibee ini harus menjalani pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah keluar penjara, Supartin membuat ulah lagi dengan menghajar Endi Ali Kades Dibee yang baru, hingga bibir bagian atas korban robek serta gigi bagian atas korban pecah. Akibatnya, terdakwa yang berusia 57 tahun ini dijatuhi pidana 10 bulan lamanya. Belum keluar penjara, perkara terdakwa lain masuk PN Tipikor Surabaya. (Hyu)

Terdakwa Pokmas Pasuruan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
Sehari Kuota Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya 200 Pemohon