Terdakwa Pokmas Pasuruan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
JPU dari Kejari Kota Pasuran

Terdakwa Pokmas Pasuruan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Potretkota.com - Dianggap bersalah melawan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaskaan Negeri (Kejari) Kota Pusuran, memberikan putusan terhadap masing-masing terdakwa hibah kelompok masyarakat (Pokmas), 1 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 11 bulan kurungan.

Meski putusan sama, terdakwa yang merasa menjadi korban proposal hibah dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dituntut untuk mengganti uang negara yang sudah dipakainya.

Diantaranya, Ketua Pokmas Markisa, Mochamad Hilmi diharuskan membayar uang pengganti Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara 1 tahun lamanya. Untuk, Ketua Pokmas Cempedak, Muhamad Djamil, uang pengganti yang harus dibayar Rp 5 juta, jika tidak dibayar, diganti 11 bulan kurungan.

Ketua Pokmas Jambu Mawar, M Ichwan alias Jokower juga Ketua Pokmas Apel, Mohammad Syahrial Wildan dan Ketua Pokmas Delima, Rufiah, diharuskan membayar uang pengganti Rp 3 juta dengan ketentuan tidak dibayar, maka diganti 11 bulan penjara.

Termasuk Ketua Pokmas Srikaya, Sugiman harus mengganti Rp 2 juta, apabila tidak dibayar maka diganti 11 bulan kurungan. BACA JUGA: Keluarga Terdakwa Pokmas Pasuruan Minta Keadilan

Berbeda, Ketua Pokmas Kedondong, Achmad Son Haji alias Jibon, dalam perkara nomer 159 dan 160, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kedua perkara tersebut, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti 1 tahun penjara. (Hyu)

Terdakwa BOSDA Probolinggo Diputus 3 Tahun 6 Bulan
Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia Jadi Pesakitan