Potretkota.com – Dua orang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka, terpaksa harus mendekam di dalam tahanan pasca upaya penyelundupan benur atau benih lobster secara ilegal digagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditpolairud Polda Jatim). Kedua tersangka masing-masing AW dan DMJ yang sama-sama berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.
Mendampingi Dirpolairud Kombes Pol Puji H Wibowo, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kedua tersangka berikut barang bukti mengatakan, modus operandi yang dilakukan AW dan DMJ adalah dengan membeli benih bening lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Benur-benur tersebut dikemas dalam kantong plastik yang telah diberi oksigen dan ditempatkan dalam kardus besar serta styrofoam.
“Selanjutnya benih lobster tersebut dijual. Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar jam 22.00 WIB, Tim Satgas Illegal fishing BBL (Benih Bening Lobster) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat pesisir pantai Tulungagung terkait sering terjadi adanya pengiriman BBL jenis pasir dan jenis mutiara secara illegal antar provinsi,” kata Dirmanto, Kamis, (14/07/2022).
Kedua tersangka menjual benur lintas provinsi, yakni antara Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jakarta, dan Batam. Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap sasaran dari Tulungagung. Saat sasaran memasuki pintu tol Madiun KM 600, yakni pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Calya Nopol B 2778 BZG yang dikemudikan saudara AW bersama dengan sdr DMJ selaku kenet. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 11 paket besar yang didalamnya terdapat kantong plastik berisi Benih Bening Lobster. Setelah dilakukan interogasi, jumlah benur yang dibawa sebanyak kurang lebih 48.000 ekor,” jelas Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan, benih-benih benur tersebut rencananya akan dikirim ke seseorang yang tidak diketahui namanya di Jawa Barat. Kepada petugas, AW mengaku sudah 3 kali melakukan pengiriman ke Jawa Barat, yakni pada bulan Mei 2022 sebanyak 25.000 ekor, bulan Juni 2022 sebanyak 28.000 ekor dan pada bulan Juli sebanyak 48.000 ekor.
Benih bening lobster dibeli oleh AW dari pengepul dengan harga Rp5.500 per ekor untuk jenis Pasir, yang bisa dijual kembali dengan harga Rp6000 per ekor. Sedangkan untuk jenis Mutiara dibeli dengan harga Rp10.000 per ekor, dan dapat dijual kembali dengan harga Rp 10.500 per ekor. “Potensi kerugian Negara untuk tiga kali pengiriman benur atau benih bening sekitar Rp20 Milyar,” tukas Dirmanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Pasal 92 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar. (SR)