Potretkota.com – Oknum ASN Satpol PP (Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja) Surabaya berinisial F, yang menjual barang bukti hasil penertiban, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. F diduga kuat telah menjual barang bukti hasil razia senilai Rp500 juta.
Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum F dengan menjual barang bukti hasil penertiban senilai Rp500 juta, saat ini sedang ditangani Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
”Tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya, kepada pihak lain senilai sekitar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” kata danang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (13/07/2022).
Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi pengangkutan barang bukti keluar dari gudang penyimpanan tanpa izin, sehingga segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. “Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” jelas Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum F dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” pungkas Danang. (SR)