Potretkota.com - Berkedok mendalami ilmu kebal, seorang kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, tega melakukan pencurian sejumlah bagian anggota tubuh dari belasan jenazah.
Kakek berinisial MS (65), warga Jalan Matang Hambawang, Kelurahan Benawa Tengah Kecamatan Barabai itu, kini telah diamankan di Mapolres HST. Saat press rilis di Polres Hulu Sungai Tengah, polisi menyita barang bukti 82 lembar sayatan kulit tubuh manusia.
Dari keterangan polisi, pencurian sejumlah bagian tubuh dari belasan jenazah itu, dilakukan saat suasana tengah sepi. Si kakek dengan senyap dan tenang, menguliti sejumlah anggota tubuh dari jenazah diantaranya berupa kulit, alis mata, hingga kelopak mata dengan menggunakan silet.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi Rabu (13/7/2022) siang, sudah dua keluarga korban yang melaporkan insiden itu kepada pihaknya. Terduga pelaku pun orang yang sama, yakni si kakek MS.
"Iya benar, jadi sampai dengan saat ini, baru 2 keluarga korban yang melapor terkait kasus pencurian anggota tubuh jenasah ini" kata AKP Antoni Silalahi.
Berdasarkan pengakuan si kakek MS, pencurian anggota tubuh luar itu dilakukannya demi untuk mendalami ilmu kekebalan. Ia mempunyai keyakinan apabila memiliki kulit, kelopak mata, dan alis mata dari jenazah itu akan kebal dan dapat menjaga diri dari orang-orang yang jahat terhadapnya.
“Pelaku telah melakukan pencurian anggota tubuh jenasah ini kurang lebih selama satu hingga dua tahun dengan maksud untuk ilmu kekebalan" terang Antoni dalam Konferensi Pers bersama awak media.
Berdasarkan laporan yang diterima, pihaknya Selasa (12/7/2022), dua keluarga korban yang melaporkan itu yakni keluarga almarhumah Sandariah dan almarhum Bari. Keduanya melaporkan MS tersebut karena mendapati hal yang nyeleneh terkait ada sejumlah anggota tubuh jenazah keluarganya yang hilang saat akan dimakamkan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi telah menyita barang bukti berupa 82 lembar kulit manusia, yang terdiri dari alis, kelopak mata, dan bagian tubuhan lainnya. “Barang bukti yang diamankan dari tangan kakek MS ini ada 82 lembar kulit manusia, seperti alis, dan kelopak mata yang disimpan kakek MS di dalam bakul nasi di rumahnya,” jelas Antoni.
Terkait sejumlah anggota tubuh jenazah itu, MS menyimpannya di rumahnya, lalu dikeringkan, dan apabila keluar rumah ia bawa. Karena, menurutnya dengan membawa itu dia akan kebal dari sabetan senjata tajam. “Sementara, jumlah korban yang melapor saat ini baru 2 orang. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” terangnya.
Atas perbuatannya MS dapat dijerat sesuai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Iqbal)