Potretkota.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersepakat membentuk Panitia Kusus (Pansus) penanganan virus Corona atau Covid-19. Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat yang dilakukan terbatas dengan menggunakan teleconference di ruang Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2020)
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan dari 50 anggota, yang hadir hanya 30 orang dan yang tidak hadir bisa mengikuti vidio teleconfrence. Agenda pembentukan pansus penanganan covid 19 merupakan bentuk tanggung jawab moral, wakil rakyat di tengah keprihatinan kita semua atas Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa kepada rakyat Kabupaten Pasuruan dan seluruh bangsa Indonesia. "Kami selaku DPRD Kabupaten Pasuruan akan memberikan support pada langka Pemerintah daerah melawan Virus Corona," ujarnya.
Sudiono fauzan menambahkan pembentukan Pansus ini, untuk pastikan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan biar lebih cepat, tepat, dan komprehensif. "Dengan dibentuknya Pansus Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, kinerja Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Pasuruan lebih solid dan optimal. Seperti yang terurai keputusan nomer 4 tahun 2020 menyatakan dalam pengananan covid terdapat menimbang, memperhatikan dan memutuskan," ujarnya.
Pansus ini terdapat 12 orang, masing-masing yaitu 4 dari Fraksi PKB, 2 PDI Perjuangan, 2 Gerindra, 1 Golkar, 1 Nasdem, 1 PPP dan 1 dari Fraksi yang terdiri dari anggota dewan, Rudi Hartono, Daniel, Samsul Hidayat, M. Zaini, Ruslan, Ilyas, Dr. Kasiman, Trilaksono, Joko Cahyono, Damanhuri. (Mat)