Potretkota.com - Dengan adanya larangan dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, terkait penyemprotan cairan disinfektan ke tubuh manusia melalui bilik-bilik yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah ditiadakan.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menjelaskan, bahwa pemasangan bilik disinfektan merupakan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Yang awalnya untuk mengantisipasi penyerabaran virus Corona bagi masyarakat yang masuk ke kawasan Pengadilan.
"Namun setelah mendapatkan informasi dari WHO dan Kementerian Kesehatan adanya bahaya dari penyemprotan cairan disinfektan ke tubuh manusia, maka kami melakukan reaksi keras dengan menghentikan sementara. Terutama pada bagian indera seperti mata, hidung, mulut yang bisa terganggu," kata Hakim Ginting kepada Potretkota.com, Senin (6/3/2020).
Untuk diketahui, bilik disinfektan yang ada di depan pintu masuk dan didalam PN Surabaya yang sudah beroperasi sekitar 10 hari lalu, untuk saat ini tidak difungsikan terlebih dahulu. Wakil Tuhan ini masih menunggu informasi dari pemerintah sesuai arahan dari Kepala Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Minggu (29/3/2020), melalui akun resmi Twitter WHO Indonesia, disampaikan bahwa menyemprot tubuh dengan alkohol atau klorin pada tubuh seseorang tidak akan membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh. "Jangan menyemprot disinfektan langsung ke badan seseorang, karena hal ini bisa membahayakan. Gunakan disinfektan hanya pada permukaan benda-benda. Ayo #LawanCOVID19 dgn tepat!" tegasnya. (Tio)