Potretkota.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat akan menggunakan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejaksaan Negeri atau tempat biasa dipakai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai Posko Gugus Satgas Covid-19.
Gedung yang terletak di jalan Dr Soetomo No 25, Kecamatan Bangil ini baru selesai dibangun tahun 2019 dalam kondisinya tidak terpakai. Karena itu, gedung dua lantai tersebut digunakan oleh Pemkab Pasuruan untuk mencegah adanya virus Corona atau Covid-19 yang mematikan itu.
Nampak terpantau PotretKota.com, di dalam gedung tersebut, para pekerja telah mempersiapkan sejumlah peralatan seperti kursi, meja, perlengkapan elektronik dan kebutuhan lainya, Senin (6/4/2020)
Dibenarkan oleh Kepala Kejari Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Deny Saputra, bahwasanya Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejaksaan Negari yang ada di Bangil akan digunakan Posko Gugus Satgas Covid-19. "Di situ nanti dibuat untuk pemberkasan dalam penanganan Covid-19. Termasuk Pejabat Pemkab yang akan menangani di dalamnya situ," singkatnya. (Mat)