Potretkota.com - Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P, tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menerima uang dari Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Uang yang pernah diberikan, ternyata berasal dari insentif pejabat yang berdinas di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Pernah diberi Pak Ari Rp100 juta,” ujar Robith Fuadi, baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Awalnya, Robith Fuadi mengklaim uang hanya dipakai untuk kegiatan alumni santri di Sidoarjo. Namun, kegiatan yang ditawarkan sama sekali tidak pernah menyerahkan proposal kegiatan. “Dalam kegiatan ada unsur kampaye, tapi tidak terlaksana,” dalihnya.
Karena geram, Anggota Majelis Hakim Athoillah SH meminta agar KPK mempertimbangan agar Robith Fuadi dapat diperiksa karena memberikan keterangan palsu sesuai dalam Pasal 22 Undang-undang Tipikor. “Anda ini panutan, disumpah atas nama Tuhan. Jangan berbohong,” tegasnya.
Dosen Robith Fuadi pun mengakui, uang Rp100 juta sudah dipakai Rp52 juta sisanya Rp48 juta. “Ada sisa uang kegiatan, sudah saya setorkan ke KPK,” ungkapnya.
Sementara, Ari Suryono membeberkan, uang Rp100 juta yang diminta Robith Fuadi untuk biaya kampanye Pasangan Calon Presiden 2024, AMIN (Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar).
“Bupati menyampaikan, bisa dibantu apa tidak? Kegiatan proposal tidak ada,” jelas Ari Suryono.(Hyu)