Potretkota.com - Eks Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) Sri Suarni S.Pd. M.M mengaku, beberapa kali bertemu dengan terdakwa Eny Rustiana diruangan kerjanya. Pertemuan tersebut membahas atap ruang praktik sekolah yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemanggilan Eny Rustiana buntut pengaduan beberapa kepala sekolah yang mengeluhkan keterlambatan pekerjaan atap. "Jadi Bu Eny ini saya panggil keruang kerja, dua kali," jelas Sri Suarni, Selasa (10/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Saat itu, terdakwa Eny Rustiana kepada Sri Suarni, mengaku akan menyelesaikan pekerjaan yang dikemas dalam swakelola. "Kalau swakelola harusnya dikerjakan oleh sekolah sendiri," ujar saksi.
Namun, Sri Suarni tidak bisa berbuat banyak. Lantaran, pihak ketiga yang menggarap atap ruang praktik sekolah rekomendasi pimpinan. "Saya menghadap Pak Saiful. Saya laporkan kalau pekerjaan atap terlambat. Pak Saiful minta urusan atap agar tetap koordinasi dengan Bu Eny," akunya.
Sementara, terdakwa Saiful Rachman tidak keberatan dengan pernyataan saksi. Pun demikian dengan terdakwa Eny Rustiana bergantian membenarkan pernyataan saksi Sri Suarni. "Saat saya menghadap, saya sudah garap 50 persen. Sisanya belum ada anggaran," pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun 2018 lalu, 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta mendapat bantuan BKK. Masing-masing sekolah mendapat bantuan BKK Rp800 juta. Uang sebanyak itu, kemudian dikorupsi hingga mencapai Rp8.270.966.811,04.
Akibat perbuatannya, Saiful Rachman dan Eny Rustiana dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)