Potretkota.com - Reny Agustina, operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, diputus 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH, Senin (9/10/2023) di PN Tipikor Surabaya.
Sementara, Edi Santoso Bendahara Tim BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, karena sudah mengembalikan kerugian Negara Rp20.785.000, Majelis Hakim hanya memberikan putusan kepadanya 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik terdakwa Reny Agustina, Edi Santoso maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Bojonegoro belum melakukan upaya hukum lainnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar masing-masing. BERITA TERKAIT: Para Guru SMP Negeri 6 Bojonegoro Kembalikan Uang Korupsi BOS
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi BOS 2020-2021 di SMN 6 Bojonegoro. Hasilnya, Kejaksaan menemukan bukti BOS regular digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban secara rekayasa, sehingga negara rugi Rp695.073.443. (Hyu)