Potretkota.com - Pemerintah desa (Pemdes) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan melarang adanya usaha warung kopi (warkop). Pasalnya usaha tersebut dilengkapi tambaan fasilitas karaoke sehingga dianggap meresahkan masyarakat.
Kades Nogosari, Wahyudi mengatakan, semua usaha warkop berkedok karoake di ruko Meico wilayah Nogosari saat ini ditutup. "Kecuali usaha dipergunakan untuk warung kopi saja. Terus terang pemerintah desa Nogosari tidak mengijinkan fasilitas ruko di buat ajang usaha tempat karaoke, hal itu saya kira mengganggu lingkungan dan merusak nama baik lingkungan. Terkecuali usaha karaoke tersebut mendapat ijin resmi dari pemerintah daerah (Pemda), " katanya.
Disinggung mengenai ada berapa ruko yang dipergunakan usaha kopi berfasilitas karaoke di lokasi Meiko, lanjut Kades, jumlahnya sangat banyak. "Kira-kira puluhan stand ruko yang di buat bisnis kopi berfasiltas karaoke," tandasnya.
Sementara itu, kepala paguyupan Meico Saiful membenarkan adanya larangan tempat usaha karaoke di ruko meico. "Untuk larangan tersebut saya kurang tau alasanya. Coba tanya langsung ke pengusahanya," singkatnya. (Mat)