Potretkota.com - Sandi Sulis Setiawan, pembeli sabu-sabu dibandar jalan kampung seng wilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Hisbullah diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11/2019).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. "Curiga dengan gerak-gerik terdakwa, akhirnya ditangkap dijalan Ngemplak," aku Agus anggota Polsek Simokerto.
Terdakwa oleh JPU didakwa Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, berawal bahwa terdakwa Sandi Sulis Setiawan bersama Alfano Tito Herlambang (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 Wib ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto Surabaya, lantaran berkendapatan membawa 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,47 gram di Jl. Ngemplak, Surabaya
Saat diintrogasi, keduanya sepakat untuk membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi berdua dengan cara iuran masing-masing, untuk terdakwa sebesar Rp 50 ribu, sedangkan Alfano sebesar Rp 150 ribu.
Setelah uang terkumpul sebesar Rp 200 ribu, kemudian keduanya pergi ke daerah Kampung Seng tidak lain k ebandar sabu yaitu Cacak (DPO). Setelah mendapatkannya, keduanya menuju Jl Ngemplak Surabaya, dan ditangkap oleh Petugas Polsek Simokerto diantaranya yaitu saksi Agus Budi Utomo dan saksi Sony. (Am)