Potretkota.com - Kepala Desa Sumberwuluh Kabupaten Mojokerto Riyantono oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riyantono selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” kata Marper Pandiangan, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Riyantono juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 819 juta, jika tidak tidak membayar uang maka akan diganji 2 tahun penjara.
Sementara, Suryawati Kaur Pemerintahan Desa Sumberwuluh yang juga merupakan Koordinator Kelompok Penerima Program simpan Pinjam (PNPM) Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, tahun 2007, oleh Marper Pandiangan SH MH dijatuhi pidana 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Suryawati membayar uang kerugian negara Rp 64.5 juta. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap Marper Pandiangan SH MH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menuntut tedakwa Riyantono dengan hukuma penjara 7 tahun 2 bulan. Sedangkan Suryawati, dituntut 6 tahun 2 bulan. Masing-masing didenda Rp 250 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Tersangka Suryawati didakwa menyalahgunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada kelompok PKK tahun 2017 hingga 2018. Modusnya, setelah dana cair dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK), tersangka yang juga menjadi Koordinator Kelompok PKK meminta kembali dana yang diterima anggota PKK. Kemudian, dana tersebut diserahkan ke tersangka Riyantono yang saat itu menjabat Kepala Desa Sumberwuluh.
Menurut JPU Geo Dwi Novrian, terdakwa Riyantono punya perkara lain. Riyantono ditahan atas kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 274.053.584,50. Uang korupsi kepada penyidik, selama ini dipakai Riyantono untuk berjudi. Tidak terima diputus 3 tahun 6 bulan penjara, Riyantono kasasi. (Hyu)