Potretkota.com - Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor 395 tanggal 11 Mei 2022 tentang Arahan Darurat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, Polda Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Banten untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah wabah PMK ke wilayah Banten.
Koordinasi juga dilakukan oleh para Kapolres dengan Dinas Peternakan Kab/Kota di Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga telah mengistruksikan para Kapolres untuk segera mendata dan melakukan pengecekan langsung bersama dinas terkait ke peternakan-peternakan baik skala besar maupun milik masyarakat untuk mendapatkan gambaran real tentang kondisi hewan ternak saat ini.
“Hari ini Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob melakukan dekontaminasi pada peternakan di Kota Serang, dengan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi peternakan,” kata Rudy, Rabu, (18/05/2022).
Rudy mengatakan, Dalam penanganan wabah PMK jika ditemukan hewan yang terinfeksi, petugas akan melakukan pemusnahan sehingga penyebaran PMK dapat dilokalisir. "Telah saya perintahkan untuk turun bersama Dinas Peternakan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan,” ungkap Rudy.
Tidak hanya itu, Rudy juga menginstruksi jajarannya untuk intens melakukan monitoring di tiap-tiap pintu tol serta jalur yang mengarah ke kota. “Termasuk pengecekan bersama gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait, di pintu-pintu tol dan jalur arteri antar kota untuk mengawasi transportasi hewan ternak yang akan transit dari dan ke daerah wabah,” sambungnya.
“Langkah terakhir bila dibutuhkan sebagai ultimum remedium, jajaran personel di fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di Banten,” pungkas Rudy. (Ibnu)