Potretkota.com - Demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dibulan Ramadhan 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya, melarang remaja untuk perang sarung dan bermain petasan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP kota Surabaya Eddy Christijanto. "Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Perwali Surabaya, nomor 15 tahun 2018 pasal 23," tegasnya.
Untuk itu, Eddy Christijanto menghimbau supaya semua orang tua mengawasi anak-anaknya diluar rumah. "Awasi pergaulan anak anda," himbaunya, (Rabu (6/3/2022) kemarin. (SA)