Notaris Perkara Bank Mandiri  Dibayar Rp 5 Juta
Notaris Lucia

Notaris Perkara Bank Mandiri Dibayar Rp 5 Juta

Potretkota.com - Notaris Lucia mitra kerja Bank Mandiri mengaku, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Rp 3,5 miliar yang menjerat Erik Kurniawan, Nur Hidayat, Ibnu Shobitin, Abdul Rouf, hanya mendapat upah Rp 5.250.000.

"Saya membuatkan akta jual beli, saya buka harga Rp 8.250.000. Tapi sama Erik Kurniawan hanya dibayar Rp 5.250.000," kata Lucia, Rabu (6/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Lucia, sebagai notaris/PPAT bermitra dengan Bank Mandiri sejak tahun 2005. "Untuk masalah KPR baru pertama kali ini," ungkapnya.

Lucia menyebut, harga deal Erik Kurniawan sebenarnya Rp 1,3 miliar. Namun, terkoneksi Pemkot Surabaya Rp 1,6 miliar. "Yang diajukan Rp 5 miliar, tapi yang diacc Bank Mandiri hanya Rp 3,5 miliar," akunya.

Untuk diketahui, tahun 2018-2019, Erik Kurniawan sebagai debitur, Abdul Rouf sales marketing KPR Bank Mandiri, Nur Hidayat dan Ibnu Shobitin selaku surveyor, kongkalikong dalam hal permohonan KPR di Bank Mandiri.

Menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPRnya, sehingga Bank Mandiri mengucurkan Rp 3,5 miliar.

Pasal yang disangkakan oleh keempat tersangka berlapis. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)

Saksi: Pacar Randy Bagus Hari Sasongko Tidak Hamil
Kasatpol PP Surabaya Ingatkan Perwali Petasan