Saksi: Pacar Randy Bagus Hari Sasongko Tidak Hamil
sidang Randy Bagus Hari Sasongko

Saksi: Pacar Randy Bagus Hari Sasongko Tidak Hamil

Potretkota.com - Kasus oknum polisi yang dipecat berpangkat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) asal warga Dusun Pelintahan, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (5/4/2022).

Dalam kasus tersebut, Rendy dituding ikut membantu aborsi atau menggugurkan kandungan kekasihnya yakni Novia Widyasari Rahayu (23) hingga ia meninggal dunia. Melalui kuasa hukumnya, Wiwik Tri Haryati SH terungkap saat menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli di persidangan, nampak suasana kejadian kasus tersebut berbeda dengan fakta yang ada.

Wahyu Triantini mengaku kenal Novia pada pertengahan 2017 di tempat Kos yang lama. Sedangkan kenal Randy Bagus Hari Sasongko tahun 2019. Menurutnya, sebelum Novia meninggal dunia, ia sering cerita tahun 2019 punya pacar yaitu Rendy Bagus Sasongko.

“Setelah keduanya lama berpacaran sampai 2021, Novia sempat cerita sama saya tidak pernah hamil,” kata saksi Wahyu Triantini.

Hal itu diungkap saat Novia tidur di rumah Wahyu Triantini pada awal Agustus 2021. Korban sempat cerita sering bohongi Rendy kalau sedang hamil. “Karena waktu itu, dia butuh uang Rp 2,5 juta. Alasanya untuk beli obat pengugur kandungan. Padahal, setahuku Novia tidak hamil dan sempat minta pembalut (softek), tanggal 6 Agustus 2021," ungkap saksi.

Uang dikirim Rendy melalui transfer rekening Wahyu Triantini, atas permintaan korban Novia. “Karena pada saat itu Novia sama saya di rumah dan uang itu langsung kuberikan. Kemudian Novia beli obat melalui Shoopy dan pinjam HP ayah yang jarang digunakan. Soal obat, saya tidak tau obat apa. Setelah beberapa hari pesanan Novia nyampek rumah diantar oleh kurir. Barang tersebut dikantongi amplop coklat dan saya tidak tau dalamnya apa. Kalau sepertinya obat herbal. Lalu barang itu saya bayar, kemudian Novia saya hubungi yang saat itu posisi Novia keluar rumah," paparnya

Diungkap saksi, kalau Novia ada masalah biasa tidur ke rumahnya untuk curhat. “Jika dihitung, Novia tidur di rumah sebanyak 3 kali. Pertama awal bulan Maret tahun 2020. Kedua awal bulan Agustus tahun 2021. Ketiga pada bulan Oktober 2021. Adapun bukti chat WA sejak Rendy bertengkar sama Novia,” jelas Wahyu Wahyu Triantini.

Mendengar keterangan saksi, Rendy membenarkan uang Rp 2,5 juta ditransfer ke Wahyu Triantini. “Memang, karena dia butuh uang saya diminta tranfer sama Novia ke rekening Ayu (Wahyu Triantini),” singkatnya.

Sementara, saksi ahli Zulkarnaen mengatakan, keguguran itu harus dibuktikan dulu kehamilannya. Jika kehamilan itu secara medis dan tidak dapat dibuktikan maka aborsi itu tidak terjadi. “Ini tercantum Pasal 348 KUHP, minimal dua orang pelaku. Sedangkan pada Pasal 348 jo Pasal 56 KUHP minimal ada 3 pelaku,” jelasnya.

Ahli dari Universitas Malang itu menyebut, seseorang tidak dapat dipidana dengan pasal 348 jo Pasal 56 KUHP karena turut membantu melakukan aborsi. “Aborsi ditandai dengan kehamilan dan rusaknya janin, apabila orang yang menggugurkan telah meninggal dunia maka bisa dilakukan otopsi oleh ahli kedokteran forensik,” tandasnya.

Usai sidang, pengacara Wiwik Tri Haryati, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Randy mengaku, akan terus memperjuangkan kliennya untuk bisa bebas dari jeratan hukum. Ia mengaku memiliki bukti-bukti kuat bahwa kliennya tidak ada di balik kematian Novia.

“Novia murni bunuh diri bukan aborsi. Kami memiliki bukti  bahwa Bripda Randy tidak ada kaitannya dengan kematian Novia. Itu yang perlu dipahami bersama. Novia bunuh diri dnegan minum racun,” aku Wiwik. (Mat)

Korban Tawuran Tambak Asri Wadul ke Dewan
Notaris Perkara Bank Mandiri Dibayar Rp 5 Juta