Potretkota.com - Bella Seniorita Binti Sutiono oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Hakim menilai, terdakwa bersalah karena menggelapkan uang belanja perusahaan sekitar Rp 80 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bella Seniorita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut," kata Ojo Sumarna saat membacakan putusan melalui whatsapp, di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN), Surabaya,(5/10/2021).
Mendapati hal tersebut, Suprapto pengacara Bella Seniorita menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Terdakwa belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerimanya. Hanya saja, Suprapto mengeklaim bahwa dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati maupun majelis hakim tidak bisa menunjukkan bukti kerugian Rp 80 juta. "Bukti printout belum tentu kerugian. Nominal kerugian tidak ada. Hanya berdasar print pending saja bukan print kerugian," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan, sebab JPU Maryani Melindawati sebelumnya menuntut terdakwa Bella Seniorita dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa disebut menggelapkan uang pembayaran pelanggan supermaket di kawasan Dukuh Pakis Surabaya mulai 2019 hingga Mei 2021. Modusnya, saat Bella sebagai kasir menerima uang pembayaran dari konsumen, dia tidak memberikan struk pembayaran. Alasannya, mesinnya supermaket sedang macet. Konsumen yang tidak mau ribet tidak menganggap sebagai masalah. Asalkan mereka sudah membayar dan menerima barang, tanpa struk pembayaran pun tidak jadi soal.
Saat konsumen telah pergi, Bella langsung membatalkan transaksi. Seolah-olah tidak terjadi transaksi pembelian. Sehingga uang pembayaran dari konsumen yang sudah diterima terdakwa bisa langsung dimasukkan ke kantong pribadi. (Tio)