Kasus Amaq Sinta di SP3 Polda NTB

Kasus Amaq Sinta di SP3 Polda NTB

Potretkota.com - Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. "Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," katanya kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022) kemarin.

Djoko menjelaskan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelasnya.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. "Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ujarnya. (Aa)

Telusuri Peradaban Maritim Kerajaan Majapahit 2022
Satlantas Pasuruan Cek Jalan Persiapan Mudik 2022