Kasus Nenek Curi HP Anak Kandung Dihentikan
Nenek Al saat berdamai dengan anak kandungnya, Suhaeni.

Restorative Justice oleh Polresta Mataram

Kasus Nenek Curi HP Anak Kandung Dihentikan

Potretkota.com - Polres Kota Mataram menghentikan proses penyelidikan kasus Suhaeni (43) yang melaporkan ibu kandungnya AL ( 67) warga asal kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu, (27/04/22).

Ibu dan anak asal Mayura itu akhirnya berdamai dan saling berpelukan. Momen itu disaksikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi yang berlangsung di rumah AL.

“Alhamdulillah atas dasar permintaan korban hentikan laporan tersebut. maka pihak kepolisian melakukan restorative justice atau penghentian perkara dan sekarang perkaranya kami sudah SP3 kan atau perkaranya tidak dilanjutkan lagi untuk proses penyelidikannya dan kita anggap bahwa perkara ini sudah selesai,”ungkap Heri.

Lebih lanjut Heri menegaskan bawah korban Suheni yang merupakan anak kandung AL, tidak mengetahui bahwa Handphone miliknya diambil oleh AL saat terlelap tidur di dalam rumahnya.

“Setelah mengetahui yang mengambil HP adalah ibu korban, maka korban meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan proses penyidikannya, sekali lagi saya tekankan bahwa korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil HP adalah ibu kandungnya,” tegas Heri.

Berita terkait: Lama tak Dinafkahi Nenek Curi HP Anak Kandung

Selain itu Heri menegaskan bahwa selama kasus perkara AL berlangsung pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AL. “Yang perlu kami tekankan lagi bahwa selama proses penyidikan perkara itu berlanjut, bahwa saudara AL ini kita tidak lakukan penahanan,” pungkasnya.

Sementara itu Suhaeni mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibunya, bahwa ia tidak mengetahui jika yang mengambil HP miliknya adalah ibunya.

“Saya tidak salah, tidak mungkinlah saya durhaka kepada ibu kandung saya, walaupun dan bagaimanapun keadaan saya sebagai anak saya menyesal dan saya tidak tahu jika ibu saya yang sudah mengambil HP,”ungkapnya.

Sementara itu AL mengaku lebih tenang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu, dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan atensi atas kasus tersebut.

“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai. perasaan saya sudah tenang dan senang dan saya tidak akan mengulangi lagi,” tutur AL.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian dari Polresta Mataram memberikan bantuan sosial berupa paket bingkisan lebaran dan uang kepada AL untuk kebutuhan dan biaya hidup sehari-hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nenek berinisial AL (67), warga asal Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian handphone anak kandungnya, Senin (25/04/22).

Nenek AL mengaku ia nekat mencuri handphone anak kandungnya karena butuh untuk membayar hutang, dengan cara masuk ke dalam ruang tamu rumah anaknya pukul 12 malam yang saat itu dalam kondisi pintu tidak terkunci dan anaknya tertidur pulas.(Aa)

Menhub Pastikan Stasiun Pasar Senen Siap Layani Mudik
Gubernur DKI Lepas Ribuan Pemudik Gratis 2022