Potretkota.com - Kasus dugaan pencurian pohon Sono Keling yang terjadi waktu lalu di tepi Jalan Raya Dusun Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan terus berlanjut. Bahkan Polres Pasuruan terus melakukan penyelidikan di perkara tersebut dan sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan pemotongan pohon Sono Keling secara ilegal. Satu diantaranya yang sudah diperiksa yaitu dari Dinas terkait.
“Kemudian orang-orang yang ada di lokasi termasuk supir truk pengangkut Sono Keling," Adhi, Selasa, (10/05/2022).
Menurutnya, terkait barang bukti berupa potongan pohon Sono Keling dan truck sudah diamankan di halaman Mapolres Pasuruan dan kasus ini terus berlanjut. Hanya saja kasus ini masih tahap penyelidikan. Jadi tersangka belum kita tetapkan," tandasnya.
Disisi lain, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono meminta polisi bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemotongan pohon Sono Keling tanpa izin. Jangan sampai kasus yang berkali-kali terjadi itu dibiarkan. Karena sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi.
“Tapi, nyatanya bagaimana tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada yang jadi tersangka meski juga pernah mengamankan barang bukti,” bebernya.
Lebih lanjut politisi F-PKB, Rudi Hartono berharap kepolisian jangan sampai masuk angin. Harus diusut tuntas, siapa yang terlibat harus disikat supaya ada efek jera. Apalagi, pohon di tepi jalan itu merupakan aset yang harusnya dijaga bersama.
Tentunya selaku Dinas terkait jangan asal mengeluarkan rekomemdasi penebangan, harus melakukan kajian. Apakah memang pohon yang akan dipotong layak untuk ditebang. Artinya, sah-sah saja pohon ditebang kalau memang dianggap membahayakan.
“Tapi, kalau pohonnya segar bugar, ini jadi masalah. Makanya, dinas terkait harus jeli dalam mengeluarkan setiap rekomendasi,” tukas Hartono. (Mat)