Potretkota.com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terapkan jam operasional disetiap Rumah Hiburan Umum (RHU).
Pemkot Kota Surabaya, melalui Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Crishtijanto akan segera menerapkan aturan sesuai Inmendagri, pada setiap pengusaha di Surabaya khusus RHU yang sering dijadikan tempat utama kerumunan.
"Sesuai Inmendagri nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, sementara saat ini Surabaya masuk level 2," kata Eddy, pada potretkota.com, Selasa pagi, (10/5/2022).
Eddy menghimbau pada PPKM level 2 ini, pihak pengusaha supaya mentaati aturan yang diterapkan oleh pemerintah. "Untuk kapasitas rata-rata 75 % persen, jam operasional tetap sampai 22.00 WIB. Yang buka jam 18.00 WIB, bisa sampai 02.00 WIB. PPKM Berlaku dari 10 Mei 2022 hingga 23 mei 2022," tegasnya.
Hal itu diterapkan berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Aturan pada jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75%, berlaku pada supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan atau yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sementara, aturan jam malam mulai jam 18.00 WIB hingga jam 02.00 WIB berlaku pada restoran atau rumah makan, kafe juga dengan kapasitas maksimal 75%.
Selain itu resto juga cafe atau RHU diharapkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu juga harus menerapkan Prokes yang ketat. Sedangkan yang dapat buka 24 jam yaitu apotek dan toko obat. (SA)