Kawanan Pelajar SMP Pembobol SDN Ditangkap
Barang bukti 40 unit tab android dan 4 laptop yang dicuri empat pelajar SMP dari SDN 1 Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya.

40 Tab Android dan 4 Laptop Digondol

Kawanan Pelajar SMP Pembobol SDN Ditangkap

Potretkota.com – Empat orang remaja tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya. Keempat remaja yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap lantaran aksi kriminalnya dengan membobol SDN 1 Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya. Akibatnya, sekolah kehilangan laptop dan puluhan tab android.

Masing-masing keempat pelajar itu di antaranya MPA (15) warga Penjaringan Rungkut Surabaya, NAFR (14) warga Pandugo Surabaya, BDA (16) warga Penjaringan Surabaya, dan MFBA (16) warga Penjaringan Surabaya. Keempat remaja ini sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tiga orang ditangkap saat main futsal di daerah Rungkut dan satu orang ditangkap di sekitar SPBU Aloha.

Kapolsek Rungkut Kompol M. Fakih mengatakan, keempat pelajar bermasalah hukum ini, ditangkap pada Senin, (08/05/2023) sore. Keempatnya diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian 4 unit laptop dan 40 unit tab android milik salah satu Sekolahan di SDN 1 Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya dengan cara membobol jendela kantor tata usaha sekolah.

“Atas kejadian pencurian di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, kehilangan 4 laptop dan 40 unit HP android senilai ratusan juta rupiah, atas kejadian tersebut kemudian pihak Sekolahan SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Fakih, Rabu, (17/5/2023).

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB yang dicuri oleh 4 kawanan pelaku tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengamankan keempat terduga pelaku,” sambung Fakih.

Kepada petugas, keempat pelajar tersebut mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan, para pelajar ini nekat mencuri dengan cara memanjat pagar sekolah dan mencongkel jendela. Sebagai tanggung jawab, para pelajar dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Lantaran keempat pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkas Fakih. (ASB)

Penyuap Sahat DPRD Jatim Diputus 2 Tahun 6 Bulan
Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual