Penyuap Sahat DPRD Jatim Diputus 2 Tahun 6 Bulan
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

Sebagai Justice Collaborator

Penyuap Sahat DPRD Jatim Diputus 2 Tahun 6 Bulan

Potretkota.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan putusan bersalah terhadap penyuap Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Mereka adalah, Abdul Hamid, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung Sampang dan saudara iparnya, Ilham Wahyudi alias Eeng.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, Selasa (16/5/2023).

Alasan diputus ringan, karena Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dianggap sebagai pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA: Terdakwa Suap Sahat Tua Klaim Merugi Rp12,5 Miliar

Dakwaan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

Dalam periode tahun 2020 sampai 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, mendapat bantuan hibah totalnya Rp 8,3 triliun. Uang tersebut, dibagikan kepada 120 anggota dewan sebagai alokasi rencana pembangunan pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Diantaranya, tahun 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. Tahun 2021, sebesar Rp1.993.243.057.000. Tahun 2022, sebesar Rp2.136.928.840.564 dan Tahun 2023, sebesar Rp1.416.612.250.000.

Dari sekian triliun rupiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, SH, mendapat bagian tersendiri. Tahun 2020, Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

Tahun 2021, Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Pada Tahun 2022, Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep. Dan Tahun 2023, Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Mengetahui ada hibah dari DPRD Provinsi Jawa Timur, terdakwa Abdul Hamid datang menemui Muhammad Chozin, orang kepercayaan Sahat Tua P. Simandjuntak, dan sanggup membayar fee atau uang ijon sebesar 25 persen. Dari hibah tersebut, Abdul Hamid mendapat keuntungan 5 persen, dari pencairan dana hibah Pokir yang dikelolanya.

Terdakwa Abdul Hamid kemudian meminta kepada terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong menjadi koordinator lapangan (koorlap) membuat Pokmas di Sampang dan menyusun proposal permohonan dana hibah tersebut.

Untuk wilayah Sampang sendiri, dana hibah Pokir tahun 2020, yaitu Rp30 miliar, Sahat Tua P. Simandjuntak mendapat Rp 7,5 miliar. Tahun 2021, juga dialokasikan Rp30 miliar, Sahat Tua P. Simandjuntak mendapat Rp7.5 miliar. Tahun 2022, Rp80 miliar, Politisi Partai Golkar ini mendapat Rp20 miliar. Sedangkan tahun 2023, Rp50 miliar, tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak mendapat Rp12.5 miliar. Tidak hanya itu, meski hibah 2024 belum keluar, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta uang ijon Rp2.5 miliar kepada Abdul Hamid.

Dari sekian miliar yang mengalir, Ketua Pokmas hanya diberikan uang Rp500 ribu hingga Rp1.5 juta. Bendahara sebesar Rp1 juta dan masing-masing anggota sebesar Rp100 ribu. “Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para Terdakwa,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto SH MH. (Hyu)

The Great Journey Of Noah di Westin Surabaya
Kawanan Pelajar SMP Pembobol SDN Ditangkap