Kekasih Gelap Bunuh Pengusaha di Lampung
Keempat orang pelaku pembunuhan Tarmizi Maherat (54) dihadirkan dalam ekspose pengungkapan kasus yang berlangsung di Polres Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu, 29 Juni 2022.

Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

Kekasih Gelap Bunuh Pengusaha di Lampung

Potretkota.com - Teki-teki siapa pelaku dan apa motif dari pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha bernama Tarmizi Maherat (54), warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung , akhirnya terungkap setelah Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menangkap para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang.

Keempat orang terduga pelaku pembunuhan tersebut masing-masing AT (17) dan Bagas Tio Juanda (22), warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Adi Dwi Saputra Sutrisno (18) warga Kampung Tanjung Rejo, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan Febi Kusuma alias Celse (21) warga Jalan Imam Bonjol Kemiling Bandar Lampung.

Keempat terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, memiliki profesi dan peranan masing-masing dalam menjalankan aksi pembunuhan. Bagas adalah seorang mahasiswa semester VI sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, sementara AT adik kandung Bagas. Febi Kesuma alias Celse diketahui merupakan pacar dari Bagas Tio Juanda dan juga pacar gelap korban.

Para pelaku berhasil ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Sumater Selatan. Keempatnya cukup licin dan bermain kucing-kucingan dengan petugas kepolisian yang memburunya, bahkan diantaranya mereka ada yang sempat terhadang namun berhasil lolos.

Setelah polisi menemukan bukti petunjuk, dan indentitas para tersangka diketahui, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dan Panit Tekab Polda Lampung AKP Muchlisin, melakukan pengejaran ke arah Sumatera Selatan. Namun tersangka dikabarkan kembali lagi ke Lampung dan sempat dihadang di pintu Gerbang Tol Kayu Agung dan wilayah Mesuji, tetapi mereka lolos.

Lalu kemudian pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung tengah berhasil mengamankan AT di rumahnya di Goras Jaya, Bekri, Lampung Tengah. Tim kemudian mengamankan Adi di rumahnya di Natar, Lampung Selatan. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap Feby alias Celse dan Bagas yang diketahui kabur ke wilayah Kayu Agung Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam, 28 Juni 2022. Tim gabungan menangkap pasangan kekasih ini ketika menginap di Hotel 21 Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari ketika Polres Lampung Tengah yang dibantu Dit Reskrimum Polda Lampung, melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tanpa identitas di Bukit Danau Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Belakangan diketahui mayat tanda identitas itu merupakan korban pembunuhan berencana bernama Tarmizi (54), seorang pengusaha cucian mobil dan penginapan di Bandar Lampung. Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, Selama ini Tarmizi Maherat menjalin hubungan gelap dengan Febi. Selain menjadi pacar gelap korban, Febi juga menjalin hubungan dengan Bagas.

AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan, dalang dari pembunuhan berencana tersebut adalah Febi Kesuma alias Celse yang merupakan pacar gelap korban. Sakit hati dan ingin menguasai harta korban, menjadi motif dari Febi untuk mengotaki pembunuhan berencana terhadap Tarmizi. Febi dan Bagas mengajak dua temannya, untuk menghabisi korban, dan membuang jasadnya di Bukit Danau Bekri.

"Pacaran kemudian terbuai janji-janji. Sehingga tatkala janji tidak dipenuhi timbullah rasa sakit hati, dengki, dan dendam. Korban dianggap ingkar janji membelikan mobil, rumah, dan memberikan usaha," kata Doffie saat merilis ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Lampung Tengah, Rabu, (29/06/2022).

Lalu Febi menyampaikan kekecewaannya ini kepada sang kekasih Bagas Tio Juanda. Niat jahat membunuh korban pun muncul. Bagas mengajak adiknya AT, AT mengajak rekannya Adi. Perencanaan pembunuhan pun disusun. Pada Rabu, 22 Juni 2022, Febi mengajak bertemu korban di sebuah penginapan Rajabasa. Keduanya keluar mengendarai mobil Toyota Fortuner milik korban.

Keempatnya menuju ke arah Panjang menemui Bagas, AT, dan Adi Dwi Saputra Sutrisno. Keempatnya menuju Pantai Sebalang, Kalianda, Lampung Selatan. Di perjalanan, korban dicekik salah satu tersangka, hingga korban pingsan. Akhirnya kendaraan putar arah menuju Lamteng arah ke Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Korban dipukul para tersangka dengan batu hingga tewas.

Kemudian para tersangka menggali tanah dan mengubur korban. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di bagian pipi kanan akibat hantaman benda tumpul dan luka kecil di telapak tangan kanan. Selain itu buah zakar pecah dan lebam di sekujur tubuh hingga pendarahan di selaput otak atas. Setalah menghabisi korban, para tersangka berkumpul di rumah Febi.

"Selanjutnya, pelaku berkumpul di rumah Caca (Febi) merencanakan pergi ke Jakarta. Pelaku juga menjual mobil korban Rp165 juta. Setelah itu pasangan kekasih Caca dan AG kabur ke OKI," jelas Doffie.

Dari ungkap kasus pembunuhan berencana ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 unit HP merek Iphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai Rp4 juta rupiah, dan pakaian yang dibeli dari hasil uang kejahatan.

Kini, kepolisian masih melakukan pengembangan, mencari mobil korban yang telah dibeli seorang penadah di Jakarta. "Semua tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para pelaku kini ditahan di Polres Lampung Tengah. (Rio)

Pemutihan Pajak dan BBN di Jawa Timur Diperpanjang
Perundungan di Jember Viral, Polisi Periksa Saksi