Perundungan di Jember Viral, Polisi Periksa Saksi
Petugas Polsek Tanggul tindaklanjuti dugaan kasus perundungan.

Meski Sudah Lewat Satu Bulan

Perundungan di Jember Viral, Polisi Periksa Saksi

Potretkota.com – Aksi perundungan kembali tejadi. Kali ini, perbuatan tak pantas di contoh yang belakangan diketahui terjadi di Jember, Jawa Timur itu viral. Dari berbagai informasi yang diterima, aksi perundungan ini terjadi diduga lantaran korban berinisial HKL keluar dari organisasi terduga pelaku, dan korban dituduh mencemarkan nama baik organisasi.

Kasi Humas Polres Jember IPTU Brisan mengatakan, kasus viralnya video perundungan di Jember tersebut sudah ditindaklanjuti, dan sedang ditangani Polsek Tanggul, Polres Jember. “Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini polisi sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi terlapor. Semua sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Brisan, Kamis (30/06/2022).

Aksi perundungan sendiri, lanjut Brisan, terjadi pada bulan Mei 20222. Di mana saat itu, korban HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku yang terdiri dari FR, RN, IQ, dan RO. Saat keluar ini korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi. Kepolisian juga mendapat informasi jika sebenarnya antara korban dan para terduga pelaku sudah berdamai.

“Peristiwanya sudah lama, 1 bulan lebih. Antara korban dan pelaku, informasinya juga sudah membuat kesepakatan damai, cuma belakangan videonya beredar dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” jelas Brisan.

Atas laporan inilah, Polsek Tanggul melakukan pengusutan dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian yang meski sudah berlalu 1 bulan. “Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih dibawah umur,” tambah Brisan.

Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersebut diduga yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN. Miftah menegaskan jika kasus perundungan yang viral ini murni pidana.

“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadal korban HKL, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga bimbingan dan penyuluhan kepada terlapor,” pungkas Miftah. (SR)

Kekasih Gelap Bunuh Pengusaha di Lampung
Sandiaga Uno Bantu Nenek Pengidap Asma di Jember