Potretkota.com - Perkara pencemaran nama baik yung menjerat Terdakwa Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan mengatakan, tuduhan pencemaran nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik.
“Dia (WAG) adalah ruang tertutup. Itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE,” jelas Sugeng, Jumat (24/11/2023).
Sugeng mencontohkan, dirinya pernah melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu mendapati penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran nama baik.
Namun karena kasus ini sudah disidangkan sampai ke Pengadilan, Sugeng berpendapat Majelis Hakim bisa memutus Usman Wibisono dengan bebas menggunakan dasar SKB tersebut. “Karena WAG dianggap sebagai satu komunikasi tertutup,” pungkasnya
Sebelumnya Terdakwa Usman Wibisono tidak gentar menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah).
“Pasal 310 dan 311 KUHAP itu tidak bisa menjangkau delik pencemaran nama baik maupun fitnah yang dilakukan di dunia siber,” seru Benny Ruston, Penasihat Hukumnya Usman Wibisono seusai sidang agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023).
Oleh karena itu, menurutnya seharusnya masalah tentang grup itu (Forum Sabuk Hitam) harusnya Jaksa mendakwa dengan UU ITE. Namun, dia mengingatkan sekalipun Jaksa mendakwa dengan UU ITE, perbuatan itu dilakukan di ruang tertutup dan terbatas, yaitu Forum Sabuk Hitam. “Disitu tidak ada Anggota lain atau Anggota Karate lain di luar dari Perguruan Kyokushinkai,” ujarnya.
Selain itu, Benny Ruston meyakini karena perbuatan yang diadukan itu belum terjadi, maka permintaan pihaknya tidak ada pidana dan putusannya harus bebas.
Pasalnya, dia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa pengaduan dilakukan tanggal 25 Maret kemudian kalau dianggap peristiwa pidana (kami tidak menganggapnya) terjadi di bulan April. “Artinya 1 bulan kemudian pembelaan kami di lingkup itu belum ada peristiwa pidana dilaporkan. Itu poinnya,” tutupnya sambil tersenyum simpul. (Hyu)