Potretkota.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya geram dengan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah mengabaikan keputusan bersama yang telah di sepakati bersama, untuk melaksanakan pembongkaran bangunan milik PT Betjik Djojo yang berdiri di Jalan Gembong Sawah gang tembusan Jalan Kapasan, sudah masa tenggang waktu sebulan.
Ketua komisi C, Baktiono mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat kali ini menindaklanjuti rapat 9 Februari 2022 dari laporan warga tentang berdirinya bangunan PT Betjik Djojo yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah gang tembusan.
"Sampai sekarang bangunan yang telah dibangun oleh PT Betjik Djojo dan dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa menunjukkan bukti ijin pemakaian lahan serta tidak memiliki IMB. Justru keputusan yang telah di sepakati bersama tidak di indahkan oleh Satpol PP dan PT Betjik Djojo untuk membongkar bangunan tersebut," tegas Baktiono, Selasa (8/3/2022).
Oleh karena itu, pihaknya memberikan keputusan hasil rapat bersama memberikan deadline perusahaan distributor tunggal penjualan minyak tanah tabung elpiji maksimal 2 (dua) hari untuk melakukan pembongkaran.
Lanjutnya, Serta Satpol PP Kota Surabaya segera bergerak cepat melaksanakan aksi pembongkaran bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda 13 tahun 2010 tersebut. "Rapat kali ini, Kita (Komisi C, red) tergolong sangat keras sampai muncul wacana interplasi. Karena di aturan Perda 13 tahun 2010 sudah jelas disebutkan brandgang tidak boleh di sewakan apalagi gang - gang yang ada nama jalannya. Seharusnya permohonan ijin sewa lahan itu di tolak, justru di lempar ke instansi lain. Maka kami sangat marah besar terhadap aparatur di Pemkot Surabaya," tgasa Baktiono.
Menurutnya, apabila PT Betjik Djojo tetap tidak membongkar bangunan di Jalan Gembong gang tembusan selama dua hari, Satpol PP akan melakukan pembongkaran. "Kami pun juga memberikan tenggang waktu kepada Satpol PP selama dua pekan segera menertibkan jika PT Betjik Djojo tidak bisa membongkar bangunan tersebut. Kami peringatkan terhadap aparatur pemerintah, agar jangan sampai terjadi hak angket. Karena ini akan merepotkan dan mengganggu kinerja eksekutif dan legeslatif. Sehingga kinerja pemkot diharapkan harus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan perda yang sudah ada," tandasnya.
Sementara, Santo perwakilan dari PT Betjik Djojo menyampaikan, apabila ijin sewa lahan di Jalan Gembong Sawah gang tembusan ditolak. Ya, tentu perusahaan akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sesuai keputusan hasil dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya. "Kalau memang di dalam resume keputusan di Komisi C bahwa lahan itu sudah tidak boleh ditempati lagi. Ya, tetap tidak bisa maka kami akan membongkarnya," jelasnya.
Menurut Santo, PT Betjik Djojo sebelumnya telah menyewa lahan sejak 30 tahun lalu kepada Pemkot Surabaya dan ada buktinya ijin sewa. "Memang sejak ada Perda 13 tahun 2010, Pemkot Surabaya pada tahun 2011 sudah tidak memungut restribusi lagi bukan berarti kita tidak mau membayar. Pada intinya saya mentaati aturan saja," pungkasnya. (Mar)