Pengacara Kecewa Oknum Jaksa Pengancam Saksi Tidak Hadir Dalam Sidang
Marindra Prahandif SH MH

Perkara Korupsi BOP Bojonegoro

Pengacara Kecewa Oknum Jaksa Pengancam Saksi Tidak Hadir Dalam Sidang

Potretkota.com - Marindra Prahandif SH MH, Jaksa sekaligus Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro dihadirkan sebagai saksi verbalisan perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 yang menjerat Shodikin, S.Pd.I, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesaksiannya, Marindra mengaku satu kali memeriksa saksi Andi Fajar Nenggolan. "Saat diperiksa tidak ada paksaan, saksi juga koperatif. Setelah diperiksa, saya serahkan berkas untuk dibaca secara teliti, setelah itu saya perintahkan untuk paraf tiap halaman dan tanda tangan," akunya, tidak ada ancaman tembak lantaran diruangan terdapat CCTV.

Atas pernyataan tersebut, Andi Fajar tetap pada pernyataan sebelumnya, yang menyatakan dalam sidang ada intimidasi dan ancaman tembak oleh oknum Kejati Bojonegoro. Karena itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH akan melakukan penilaian sendiri.

"Jadi saudara tetap pada pernyataannya ya. Baik saya lanjutkan pemeriksaannya," ujar I Ketut Suarta, yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara, usai sidang, Johanes Dipa Widjaja S.H., S.Psi., M.H., C.L.A., pengacaranya terdakwa Shodikin mengaku kecewa, karena saksi Marindra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro bukan oknum Jaksa yang melakukan intimidasi pengancaman terhadap Andi Fajar.

"Pemeriksaan Andi Fajar ini kan dilakukan sebanyak 17 kali. Edward yang disebut melakukan pengancaman dan paksaan tandatangan malah tidak dihadirkan," keluh Johanes Dipa yang juga sebagai Ketua Pembelaan Profesi Advokat Peradi Surabaya.

Andi Fajar sendiri merupakan, mantan santri Pondok Darut Tawwabin, tahun 2007-2012, milik terdakwa Shodikin. Beberapa saksi Kortan (Koordinator Kecamatan) M Saiful Anwar, Heru Wiyanto, Hariyono, Imam Mutaqin dan M Choirul Fatini, mengungkapkan, sudah memberikan uang Rp 600 ribu kepada Andi Fajar atas perintah terdakwa Shodikin.

"Ada yang diberikan tunai dan ada yang transfer," jelas masing-masing saksi bergantian, namun hal itu ditepis oleh Andi Fajar. (Hyu)

Mensos Santuni Ahli Waris Korban Kerusuhan Papua
Komisi C Minta Bangunan PT Betjik Djojo Dibongkar