Potretkota.com - Berkas perkara Hakim Itong Isnaeni Hidayat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/6/2022) siang.
Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Hakim Itong Isnaeni Hidayat, pihaknya juga mengirim berkas panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika RM Hendro Kasiono.
"Hari ini kami kirimkan 3 berkas, Hakim Itong, panitera Hamdan dan pengacara Hendro," kata Wawan.
Menurut Wawan Yunarwanto, setelah didaftarkan biasanya pengadilan dalam waktu 1-2 Minggu membuat jadwal persidangan. "Kalau di Jakarta biasanya seminggu, kalau di Surabaya saya engga tau," tambahnya.
Informasinya, Itong Isnaini Hidayat berad di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono, di Rutan Polda Jatim.
KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Hyu)