Potretkota.com - Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandar Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, Selasa (7/6/2022) pagi sekitar pukul 5.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
PenangkapanAbdul Qadir Hasan Baraja yang dilakukan Polda Metro Jaya berlangsung di kantor Khilafatul Muslimin Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja berdasarkan penyidikan terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Hengki Haryadi, penangkapan Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja terkait aksi konvoi penyebaran selebaran khilafah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin dibantu forum komunikasi pimpinan daerah Kota Bandar Lampung dan penangkapan dilakukan sesuai SOP.
"Hari ini kami dari Polda Metro Jaya, Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa penindakan terhadap pimpinan tertinggi pendiri khilafatul Muslimin, AHB, " kata Hengki Haryadi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
"Kami melaksanakan penangkapan sesuai SOP, dan prosedur secara humanis dimana dalam kegiatan pagi ini merupakan rangkaian penyelidikan kami terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut mengembangkan menyebarkan atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat baik masyarakat secara umum dan juga di kalangan umat muslim itu sendiri," tambah Hengki Haryadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AHB merupakan eks napi teroris dalam kasus terorisme dan pernah dua kali ditahan dengan hukuman 3 tahun dan 13 tahun panjara. Hasil penyelidikan, kata Hengky, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan petinggi Khilafatul Muslimin.
"Setelah dianalisisa dari penyelidikan ini ditemukan tindak pidana, kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila. Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," jelas Hengki Haryadi.
Hengki Haryadi menambahkan, selama ini apa yang disampaikan Khilafah Khilafatul Muslimin mendukung NKRI dan Pancasila, namun faktanya kegiatannya bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, penindakan ini bukan hanya semata terhadap personalnya tapi juga organisasinya.
"Jadi ini langkah awal penindakan terhadap organisasi lainnya yang menjadi bagian ormas ini. Kami apresiasi Forkopimda Bandar Lampung dan para ulama mendukung kegiatan ini. Kami konsisten untuk menindak segenap bentuk penyimpangan dalam ormas berlawanan sebagai Pancasila," ujar Hengki Haryadi.
Jamaah Menyayangkan Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja
Khilafah atau pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.
Pasca penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, sejumlah jamaah dan pengurus Khilafatul Muslimin masih terlihat di kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Jalan WR Supratma, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Lampung.
Jamaah Khilafatul Muslimin menyayangkan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi mereka Abdul Qadir Hasan Baraja usai menjalankan ibadah sholat subuh.
Ketua syiar dan komunikasi Khalifah Dunia Khilafatul Muslimin Abu Bakar mengatakan, Khilafatul Muslimin selalu kooperatif dan tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Menurut Abu Bakar, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dinilai tidak berdasar hukum karena Khilafah Khilafatul Muslimin Pusat tersebut tidak terlibat dalam aksi konvoi yang dilakukan sejumlah jamaah Khilafatul Muslimin di Pulau Jawa dan Sumatera. "Khilafah tidak telibat dalam konvoi karena beliau ada di kantor," katanya.
Abu Bakar mengungkapkan, aksi konvoi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu sebelumnya merupakan upaya syiar untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil alamin. "Konvoi itu merupakan bagian dari dakwah kami," ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar kantor Pusat Khilafatul Muslimin mengaku tidak pernah mendengar adanya kegiatan menyimpang yang dilakukan pimpinan dan jamaahnya.
Ketua RT 025, Lk II, Kecamatan Bumi Waras, Humaidi mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di kantor Khilafatul Muslimin yang juga difungsikan masjid itu hanya sebatas kegiatan agama yang wajar. "Nggak ada yang aneh atau menonjol, kegiatannya salat, pengajian, kadang kegiatan ramai itu biasanya pengajian bulanan atau tahunan, seperti perayaan tahun baru Islam," jelasnya.
Humaidi mengatakan masjid Khilafatul Muslimin tersebut juga dibuka untuk umum selama 24 jam. "Kalau masjid umum biasanya setelah Isya tutup, kalau itu buka 24 jam dan bisa untuk siapa saja. Karyawan bank di depan juga kalau salat disitu," pungkasnya. (Rio)