Potretkota.com - Belum lama putus dari pacar, Aiman Fahmy Shamlan atau yang biasa dipanggil Shella mendapat teror yang meresahkan dari mantan pacarnya. Wanita berusia 24 tahun yang bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG) itu, mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya mengadukan aksi pengancaman yang dialaminya melalui Messenger situs jejaring sosial Facebook.
Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan (SKPP) dengan nomor : SKPP/ B/ 821 / IV/ 2023/ SPKT/ RESTABES SBY tertulis, Shella warga Perum Puri Jimbaran Regency, Gunung Anyar, Surabaya tersebut mengadukan Sugiono warga Rungkut Tengah, Surabaya, yang tak lain mantan pacar Shella. Sugiono diadukan atas pengancaman yang dapat membahayakan keselamatan seseorang.
Kepada Potretkota.com, Shella mengaku sudah 2 tahun berpacaran dengan Sugiono dan baru-baru keduanya putus karena suatu hal yang menyakitkan. Sejak berpacaran, Sugiono kerap berperilaku kasar dan bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan dengan memukul Shella. Puncaknya, melalui VN (Voice Note) Messenger Facebook, Sugiono mengancam akan membunuh Shella jika tidak bertemu dengannya.
"Jadi ceritanya waktu itu aku lagi di luar, keluar sm temen saya. Lalu mantan pacar saya ini cari2 saya dengan kata2 ancaman mau membunuh lewat VN messenger facebook. Udah sering kali ngancam mau bunuh. Udah 2 tahun ini, trakhir itu 3 hari yang lalu. Cmn selama pacaran sukanya ngancam, kasar, mukul juga," ungkap Shella, saat dikonfirmasi Potretkota.com, Minggu, (23/04/2023).
Melalui video tangkapan layar yang diterima Potretkota.com, tampak akun bernama Ion Honda mengirim pesan suara lalu menelepon dengan panggilan suara dan panggilan video. Namun Shella hanya menanggapi dengan sedikit kata seraya memberitahukan bahwa ia sedang di luar. Akan ria tersebut terus memaksa dan bahkan mengancam akan membunuh Shella jika bertemu dengannya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Shella, Dodik Firmansyah mengungkapkan, Sugiono mengancam akan membunuh Shella menggunakan pesan suara yang dikirim melalui Messenger Facebook dengan menggunakan akun bernama Ion Honda. Menurutnya, pengancaman ini masuk dalam kategori Pasal 29 UU ITE yang mengatur tentang perbuatan teror online yang dilarang yang berisi ancaman kekerasan.
"Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ungkap Dodik.
"Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tukas Dodik. (ASB)