Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut masing-masing terdakwa perkara ketuk palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung, 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diantarnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Meski tuntutan sama, masing-masing terdakwa wajib mengembalikan uang negara dengan rincian yang berbeda.
Untuk Adib Makarim, diharuskan membayar uang pengganti Rp 284 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Agus Budiarto sendiri Rp 349.5 juta subsider 1 tahun kurungan. “Imam Kambali Rp497.6 juta subsider 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU KPK, Andy Bernard Desman Simanjuntak, SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/3/2023). BERITA TERKAIT: KPK: Eks Wabup Maryoto Birowo Terima Fee Proyek
Awal Mula Perkara Ketuk Palu APBD
Agustus tahun 2014, usai pelantikan legislatif masa jabatan hingga 2019, Tim TAPD Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono merangkap Ketua Banggar (Badan Anggaran) sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto merangkap Wakil Ketua Banggar.
Agar pengesahan APBD tahun 2015 tidak ada hambatan, Ketua Banggar meminta uang Rp 1 miliar kepada Hendry Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung. Uang sebanyak itu, diperoleh dari beberapa fee kontraktor 10% dari pagu anggaran jasa konstruksi.
Sejak menjabat, dalam satu tahun terdapat dua kali ketuk palu. Ketuk palu tidak gratis, setiap ketuk palu, Ketua Banggar mendapat Rp 30 juta, masing-masing Wakil Ketua Banggar Rp 20 juta sedangkan 21 anggota lain masing-masing mendapat bagian Rp 5 juta.
Supriyono sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang. Saat itu, majelis hakim memberikan putusan 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2014 sampai 2018 ini juga diminta uang pengganti Rp 4.850.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Uang sebanyak itu, didapat Supriyono dari syarat pengesahan APBD dan fee proyek. (Hyu)