Potretkota.com - Hosin Jamil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan dan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, berbelit-belit dalam sidang. Keduanya beralasan, tidak ikut terlibat suap jual beli jabatan, awal tahun 2022 lalu. BACA JUGA: Sekda Bangkalan Istimewakan Bos CV Krueng Wayla
Karena berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH, kerap mengingatkan kedua terdakwa Hosin Jamil dan Achmad Mustaqim, jujur dalam persidanan. “Saya sering mengingakan, bicara jujur saja. Karena ini menjadi bagian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/3/2023).
Akibat bimbang, Achmad Mustaqim akhirnya bicara jujur jika ikut membayar uang Rp 150 juta ke Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron atas desakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Raden Moh Taufan Zairinsjah dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Roosli Suliharjoni.
Namun, Hosin Jamil tetap berpendapat, uang Rp 50 juta bukan uang jual beli jabatan, melainkan hutang piutang. “Kami menilai kejujuran saudara. Mengaku dan tidak mengaku, terserah. Tapi ini sudah saya catat, bagian pertimbangan saudara berbelit-belit,” tambah Darwanto.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf SH MH pernyataan Mustaqim dipersidangan sudah susuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kalau Hosin Jamil ini, dia memang dari awal tidak mengakui. Padahal, saksi kita sudah mengakui, Erwin dan Heri yang satu mobil melihat uang tersebut, dan ada saksi lain yang meminjamkan uang Rp 10 juta,” ujarnya.
Untuk terdakwa lain, tidak berbelit-belit, karena pengakuan masing-masing terdakwa, disebut KPK sudah sesuai dengan BAP. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yuliantobiaya, Rp 150 juta.
Agus Eka Leandy untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan membayar Rp 100 juta. Dan Salman Hidayat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Rp 125 juta. (Hyu)