Potretkota.com - Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, Gigih Budoyo, dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebagai saksi terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi penyuap Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dalam persidangan, saksi terkesan lebih banyak berbelit. Terlebih saat KPK menunjukkan data diduga jatah hibah Pokmas, dengan tertulis, nama Gigih Budoyo. "Saya engga tau itu apa. Sepertinya tulisan Pak Sahat," sangkalnya.
Menurut Gigih Budoyo, sama sekali tidak tau urusan Pokmas anggota DPRD Jatim, termasuk fee, meski bertahun tahun bekerja sebagai staf Sahat Tua P. Simandjuntak. "Saya engga tau urusan Pokmas," dalihnya, juga tidak mengenal Abdul Hamid.
Merasa tidak banyak tau urusan Pokmas, anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu SH MH pun kesal atas pernyataan Gigih Budoyo. "Kami tau kalau ada yang bohong, karena saksi semua sudah dipanggil, maka kami minta kejujuran anda," tegasnya.
Sementara, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Suhermanto SH MH pun juga heran, dengan pernyataan saksi Gigih Budoyo dalam persidangan yang berbelit-belit. "Dia kan tadi sudah kita ingatkan berkali-kali, awalnya yang tidak tau, tapi ternyata banyak tau," ujaranya.
Terlebih, saksi Gigih Budoyo tidak mengetahui tulisan yang disita dari ruang Sahat Tua Simanjuntak. "Tadi saksi mengaku tidak mengetahui materi dan angka yang ditulis Sahat, padahal ada nama Gigih," jelasnya.
Bagi Arif Suhermanto, boleh saja Gigih Budoyo membantah semua angka maupun tulisan tersebut. "Kan ini masih ada saksi-saksi lain. Nanti akan kita konfirmasi kepada keterangan saksi lainya. Kalau dikemudian hari ada keterangan yang sama, Gigih bisa jadi dipanggil lagi," pungkasnya. (Hyu)